Sumatera Utara

Tarian Waria Ramaikan Grand Opening BMM, DMI Desak Pemko Berikan Sanksi

Onlinekoe.com | Binjai, Sumatera Utara – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Binjai mendesak Pemerintah Kota Binjai memberikan sanksi admintrasi berupa penutupan izin usaha terhadap lokasi foodcourt, Binjai Milenial Market (BMM), di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Desakan ini muncul menyikapi pertunjukan tarian waria saat berlangsungnya Grand Opening Binjai Milenial Market, Sabtu (13/11/2021) malam, yang menuai protes dari para tokoh saerah, pemuka agama, dan sebagian besar masyarakat Kota Binjai, karena dianggap sarat pelanggaran norma sosial dan agama

“Kita jelas keberatan. Sebab ini sangat merusak moral generasi muda. Apalagi acara itu berdekatan dengan dua masjid, yakni Masjid Istiqomah dan Masjid Taqwa. Mohon Pemko Binjai dan pihak-pihak terkait mengevaluasi izin acaranya. Kalau perlu, cabut juga izin usahanya,” seru Ketua PD DMi Kota Binjai, Letkol (CKM) dr H Darma Malem SpTHT-KL, Minggu pagi (14/11/2021).

Secara khusus Darma Malem juga menghimbau seluruh unsur forkopimda Kota Binjai serius membahas persoalan ini, dan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin atas penyelenggaraan kegiatan serupa, agar tidak terjadi kontroversi yang memicu keresahan dan kemarahan masyarakat.

Apalagi sebagai orang yang bekerja di bidang kesehatan, dia menilai, kegiatan yang bersifat padat massa lebih baik ditunda dilaksanakan atas pertimbangan pandemi Covid-19, meskipun saat ini Kota Binjai telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

“Kita juga meminta penyelenggara acara dan pengelola usaha meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat. Apalagi acara tersebut sangat bertolakbelakang dengan visi Pemerintah Kota Binjai mewujudkan Binjai yang maju, relijius, dan berbudaya,” ujar Darma Malem. (a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *