Onlinekoe.com | Sergai, Sumatera Utara – Pembangunan saluran drainase di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga proyek seolah kangkangi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Merujuk dari kebijakan diatas, diduga pelanggaran tersebut yaitu tanpa adanya papan pemberitahuan dan tidak tepat sasaran. Bahkan, Proyek Drainase tersebut menimpah bangunan yang sudah ada.
Dari pantauan wartawan pada Senin, (29/11), hingga saat ini masih dalam pengerjaan, namun belum ada dipasang papan informasi hingga membuat tanda tanya besar sejumlah masyarakat.
Ketua BPD Pematang Setrak, Sumatri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui soal pembangunan saluran drainase tersebut.
“Belum tau soal proyek itu,” jawabnya.
Dalam isi yang telah di tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya Kecamatan Teluk Mengkudu.
Apabila saluran drainase tanpa mengindahkan plang proyek tersebut, maka dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Warga Desa Pematang Setrak yang tak ingin disebutkan namanya di lokasi, Selasa (30/11), kepada wartawan mengatakan bahwa pembangunan saluran drainase itu tanpa ada papan anggaran maka diduga proyek siluman hingga menimbulkan tanda tanya besar soal anggaran yang digelontorkan bahkan diduga pengerjaannya asal jadi.
“Tanpa adanya papan informasi proyek tersebut maka dinilai pihak kontraktor tidak transparan. Masyarakat tidak mengetahui jumlah anggaran, sumber dan volumenya,” ungkapnya.
Hasil Investigasi di lapangan proyek tersebut diduga terdapat ada kejanggalan dalam pembuatannya, diantaranya adalah terlihat bangunan tersebut sebelumnya sudah ada bangunan yang lama dan kini di bangun kembali saluran drainase. Seolah-olah pembangunan tersebut dipaksakan dan tidak tepat sasaran.
Sampai berita ini terbit tidak ada informasi lebih jelas dari pihak Pemdes setempat ataupun dari pihak pelaksana kerjaan. (Js. 01)