HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Polisi Tangkap 5 Pelaku Diduga Terlibat Mafia Tanah Milik Nirina Zubir

Onlinekoe.com | Jakarta — Dalam pengembangan kasus penggelapan akta autentik, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami korban keluarga Nirina Roudatul Janah atau yang lebih dikenal Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait ke-lima orang tersebut.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka berinisial RK, E (ART) dan tiga Notaris F, IR ,serta ER ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 4 Desember 2021.

Dari kelima tersangka, tiga diantaranya adalah notaris dan PPAT, kata Zulpan, diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Penyidik (Ditreskrimum) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan notaris dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik,” jelasnya.

“Dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang yang dialami oleh korban NRJ (Nirina) ,” ungkap Zulpan.

Terkait dugaan aliran dana yang dikuasai oleh para tersangka, Polda Metro Jaya akan mengajukan proses tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk Aliran dana secara Administrasi, sedang di ajukan untuk Proses TPPU ,” jelas Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Asisten rumah tangga (ART) Ririn dan suaminya ER, menggelapkan 5 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, dari ke-lima sertifikat, tiga diantaranya sudah dilakukan balik nama dan digadaikan oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, lalu Nirina melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan telah mengamankan kedua asisten rumah tangganya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *