Beranda Batam Aksi Unjuk Rasa Ribuan Buruh Di Kota Batam Menolak Penetapan UMK 2022

Aksi Unjuk Rasa Ribuan Buruh Di Kota Batam Menolak Penetapan UMK 2022

Onlinekoe.com | Batam – Ribuan buruh Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendatangi gedung Graha Kepri melanjutkan aksi unjuk rasa, Senin (6/12) sore setelah pagi harinya berkumpul di lapangan parkir Temenggung Abdul Jamal, Muka Kuning.

Ribuan buruh tersebut merasa aspirasi dan orasi yang disampaikan dari pagi hari hingga sore hari tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kami akan bergeser ke Graha Kepri,” ujar Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, di Batam,

Diketahui, perwakilan aliansi buruh saat itu sempat berdiskusi dengan kepolisian terkait aspirasi buruh kepada ke Gubernur Kepri, tetapi tidak berhasil sehingga buruh memilih bergerak ke arah Batam Center.

Hingga sore ini unjuk rasa terus belanjut. Dan belum diketahui para demonstran akan menginap di gedung Graha Kepri atau tidak.

“Kita lihat kondisi di sana seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitkan, aliansi serikat pekerja dan buruh Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 dengan berunjuk rasa sampai Jumat (10/12).

Informasj yang didapat, aksi unjuk rasa buruh hari ini direncanakan akan digelar hingga sore hari pukul 17:00 WIB.

“Hasil kesepakatan aliansi unjuk rasa digelar sampai lima hari ke depan atau Jumat mendatang,” timpal Sekertaris Aliansi Serikat/Buruh Kota Batam, Muhammad Herman.

Untuk lokasi aksi ada tujuh tempat sehingga untuk tempat aksi besok dan beberapa hari ke depan sesuai dengan kesepakatan aliansi buruh.

“Kita lihat hasil evaluasi hari ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, buruh menolak penetapan UMK 2022 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad beberapa hari lalu.

Unjuk rasa ini sekaligus meminta gubernur agar menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tentang pengupahan. Selain masalah UMK 2022. Kata Herman, buruh menuntut penolakan terhadap UU Omnibus Law.

“UMK 2021 sudah jelas putusan PT TUN Medan bahwasanya ada kekurangan bayar sebesar selisih Rp115 ribu. Sehingga gubernur harus dulu menaikan UMK 2021 baru menetapkan UMK 2022,”

Ia menyangkan sikap Gubernur Kepri tidak mematuhi aturan tersebut tetapi malah menetapkan UMK kepri untuk tahun 2022.

“Ini gubernur malah melakukan kasasi sehingga ini menumpuk masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Herman menyampikan, dalam aksi ini Gubernur Kepri diharapkan dapat menjumpai para buruh.

“Gubernur ini susah sekali menjumpai buruh, kita ini tuntutan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.(JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini