Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi Disetujuinya 6 Raperda Usulan DPRD Ditetapkan Menjadi Perda

Onlinekoe.com | – Disetujuinya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemprov Lampung mengapresiasi DPRD.

Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasinya dalam Pembicaraan Tingkat II penetapan persetujuan atas Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 10 Desember 2021.

Adapun ke enam Raperda tersebut yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Lampung, Pengelolaan Hutan dan Energi Baru Terbarukan.

Selanjutnya, Pengelolaan Rumah Susun, Peningkatan Literasi dan Pemahaman Kitab Suci serta Perlindungan Kepada Relawan Kesehatan di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Setelah disetujui, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” jelad Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan langkah-langkah tersebut seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur, sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.

“Kemudian melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah,” jelasnya.

Sekretaris Daerah tersebut menjelaskan khusus terhadap Raperda tentang Peningkatan Literasi dan Pemahaman Kitab Suci sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dirinya menyebutkan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Ini perihal dengan kewenangan dan subtansi materi yang diatur untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kepentingan umum,” katanya. (B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *