HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Bohong soal HP Hilang!

Onlinekoe.com | Jakarta — Setelah Ramai tagar #TangkapJosephSuryadi di twitter, Joseph Suryadi sempat melaporkan ke polisi bahwa ponselnya hilang. Ini ternyata alibi atau bohong ponselnya hilang untuk menutupi jejaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan laporan Joseph Suryadi soal kehilangan ponsel itu hanya alibi untuk menutupi jejaknya.

“Iya (bohong). Iya alibi iya. Itu kan cara dia untuk ini (menghindari jeratan hukum),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Diketahui, Joseph Suryadi menjadi buruan para netizen setelah postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada SARA tersebar di media sosial.

Para Netizen mendesak Polri untuk menangkap Joseph Suryadi dengan meramaikan tagar #TangkapJosephSuryadi.

Nomor ponsel yang menyebarkan postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu disebut-sebut milik Joseph Suryadi. Setelah ramai tagar tersebut, Joseph Suryadi diam-diam membuat laporan di Polda Metro Jaya dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Joseph Suryadi tersangka penistaan agama.

“Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.

Lebih lanjut alumnus Akpol 1995 ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi. Hasil pemeriksaan dia mengakui perbuatannya.

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan lagi.

Pelaku penodaan agama Joseph Suryadi kini masih diperiksa intensif. Kemudian, Joseph Suryadi mulai ditahan di Polda Metro Jaya hari ini.

Lanjut orang nomor satu di Bid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus terkait Joseph Suryadi ini, di antaranya adalah 1 budel tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang berisi penistaan agama.

“Beberapa barang bukti yang saya sampaikan yang telah diamankan dan disita penyidik adalah 1 bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, 1 buah fd dan 1 HP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Josep Suryadi dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *