HUKUM DAN KRIMINALKepulauan Riau

Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri Jadwalkan Pemanggilan Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungpinang Akhir Desember 2021

Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Hari ini, Kamis, (23/12), Kejaksaan Tinggi Kepri didatangi rombongan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tanjungpinang yang bertujuan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang dalam kunjungannya diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riadi, SH.MH didampingi seorang penyidik yang menangani dugaan kasus TPP ASN Beni Siswanto, SH. MH.

Masyarakat Anti Korupsi pada kesempatan ini menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri yang sudah menindaklanjuti laporan LSM JPKP tentang dugaan Korupsi TPP ASN yang  merugikan masyarakat Tanjungpinang.

“Pertama-tama kami sampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kami kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri yang sudah menindaklanjuti laporan LSM JPKP menyangkut dugaan Korupsi TPP ASN ini, kami datang untuk memberikan dukungan sekaligus mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan proses pemeriksaan kasus ini”, sebut Solihin salah seorang anggota Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang dari LSM Gebrak Kepri.

Saat ditanya apakah bila uang milyaran rupiah yang diduga dialokasikan untuk Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dari TPP ASN itu dikembalikan apakah bisa menghilangkan pidananya, Aspidsus Kejati Kepri menerangkan pengembalian tersebut tidak akan menghilangkan pidananya jika terbukti hal tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

“Kalaupun uang itu dikembalikan, tapi dalam penyelidikan dan penyidikan kita ternyata peraturan yang dikeluarkan Walikota itu melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terus terbukti bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, pasti tindak pidana korupsinya tetap akan kita lanjutkan”, terang Aspidsus Kepri tegas.

Selanjutnya Sugeng Riadi, SH. MH. menyampaikan bahwa pihak Aspidus Kejaksaan Tinggi Kepri butuh waktu dan penyelidikan yang mendalam pada kasus TPP ASN ini. Tapi dalam waktu dekat, bulan ini juga akan segera menyampaikan surat pemanggilan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Kami butuh waktu dan penyelidikan yang mendalam untuk menangani kasus ini, tapi minggu depan dalam bulan ini juga kami akan melakukan pemanggilan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk kami minta keterangannya”, sebut Sugeng.

Menutup pertemuan tersebut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riadi, SH. MH mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan perhatian Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang dan berjanji akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi TPP ASN ini secepatnya. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *