Onlinekoe.com | Batam – Dua pelaku pengirim PMI ilegal yang mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru-Malaysia diringkus tim gabungan Subdirektorat 3 Jatanras, Subdirektorat IV, Subdirektorat Cyber Crime dan Polres Bintan.
Dua pelaku tersebut berhasil diamankan tim gabungan di Kota Batam pada Jumat (24/12) usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus para PMI yang tewas di perairan Tanjung Balau pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard melalui Kasubdit Penmas, Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan atas penangkapan dua pelaku pengirim PMI Ilegal tersebut.
“Dua orang pelaku pengirim PMI sudah diamankan oleh tim gabungan sebelum perayaan Natal kemarin,” ujar Robi, dilansir dari Batamline.com, Minggu (26/12).
Roby menyebut, saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri.
“Saat ini lagi diperiksa Subdirektorat IV Dirreskrimum untuk dikembangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, evakuasi jasad korban kecelakaan laut PMI di Johor Malaysia akhirnya tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Kamis (23/12) pukul 20.15 WIB.
Karomisinter Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krishna Murti S di dermaga Bintang 99 Batuampar mengatakan, proses evakuasi pemulangan jasad korban sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pak Kapolri menerbitkan sprint operasi misi kemanusiaan internasional dalam rangka mendukung Pemerintah Indonesia melindungi WNI yang menjadi korban kecelakaan kapal ilegal di wilayah Johor Bahru Malaysia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya tersebut.
Ketua Satgas operasi kemanusiaan internasional dalam kasus kecelakaan laut PMI ini juga mengatakan Kapolri memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus ini. (JS)







