Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang, Polisi Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual
Onlinekoe.com | Jakarta — Polres Metro Jakarta Barat merilis peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopir Grabcar bernama Godelfridus Janter (GJ) terhadap penumpangnya bernama Novia Tambrani (NT).
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap alasan di balik sang sopir Grabcar melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kejadian dipicu karena korban NT muntah saat dalam perjalanan didalam mobil. Kemudian oknum sopir taksi online Grabcar itu mengakui perbuatannya melukai wajah NT.
NT ditampar GJ setelah turun dari kendaraan di lokasi tujuan di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (23/12/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan, tersangka mengakui melakukan pemukulan dan menendang korban hingga mengalami luka.
“Setelah dilakukan penangkapan di mall Slipi, tersangka mengakui melakukan pemukulan dan penamparan. Atas keterangan itu, kemudian penyidik menetapkan sopir GJ sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Kombes (Pol) Zulpan kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, kata Zulpan, bukti penganiayaan itu diperkuat hasil visum korban dari Rumah Sakit Atmajaya.
Korban NT saat melaporkan kejadian itu langsung menjalani visum yang didampingi unit Reskrim Polsek Metro Tambora.
“Bukti penganiayaan itu juga diperkuat oleh hasil visum yang dibuat di RS Atma Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan memastikan bahwa tak ada tindak pelecehan seksual dalam peristiwa itu. Dugaan itu sempat disampaikan korban pada akun Instagram pribadinya @noviatambrani.
NT menyebut bahwa GJ melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh payudara korban.
“Jadi hasil pemeriksaan BAP kepada tersangka maupun pelapor alias korban, tidak ada ya pelecehan seksual. Tersangka mengaku hanya memegang dagu dan kemudian ditepis oleh korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka GJ dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
(Alex)