HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

Berkali-kali Perkosa Anak, Seorang Warga Way Kanan Diringkus

Onlinekoe.com | Way Kanan – Seorang bapa warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Way Kanan, lantaran diduga pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul atas anak tirinya, Jum’at (7/1/2021).

Aksi bejat pelaku merudapaksa korban berinisial D (16), sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan Satpam PT. PSMI di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun

”Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya, dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 WIB, korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” ujar AKP Andre.

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.

Lebih jauh menjelaskan, awal mula pelaku melakukan perbuatannya sekitar bulan Juni 2019. Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu di pergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.

Tak cukup disitu, bukan menyadari perbuatannya yang tak lazimnya itu, sekitar bulan September 2020, kembali pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur dan pelaku mengancam menyakiti korban dan ibu korban apabila D (16) melakukan pengaduan.

Adapun kronologis penangkapan,pada hari Kamis, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, Kamis (6/1/22).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(bsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *