Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri memastikan tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana TPP ASN Tanjungpinang yang telah dilaporkan LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP). Walau ada isu negatif yang menyebutkan Kejati Kepri akan menghentikan kasus ini karena sudah adanya pengembalikan kerugian negara ke Kas Daerah.
“Isu dihentikan itu tidak benar. Saat ini, Kejati Kepri sedang melakukan proses penyidikan dan proses pendalaman terhadap penyidikan dan kami masih melakukan ekspose dan diskusi-diskusi terkait perkara tersebut. Jadi hasilnya belum final,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi diruang kerjanya, seperti yang dikutip dari media batamtoday.com, Senin (10/01/2022).
Dari hasil diskusi dan ekspose, jika masih dibutuhkan tambahan permintaan keterangan dari seseorang, maka penyidik akan melakukan pemanggilan lagi terhadap orang tersebut.
“Yang jelas ini masih proses dan jika sudah ada hasilnya nanti kita akan sampaikan karena ini kewajiban dan beban moril kita juga,” tegas Sugeng Riadi.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Buyamin Saiman mengatakan, jika terjadi SP3 masyarakat dan LSM agar melakukan gugatan praperadilan.
“LSM dan masyarakat di Tanjungpinang bisa lakukan gugatan praperadilan jika Kejati Kepri menghentikan proses kasus dugaan korupsi dana TPP ASN tersebut,” sebut Buyamin, lewat sambungan telepon.
Bahkan, kata Buyamin, MAKI siap mendampingi masyarakat dan LSM di Tanjungpinang maupun Kepri jika mengajukan gugatan praperadilan.
“Masyarakat dan LSM harus berani, kalau masyarakat tidak berani bagaimana MAKI bisa bantu,” tegasnya.
Menyikapi tentang adanya argumentasi yang muncul, terkait TPP ASN tersebut karena belum dilakukannya audit oleh BPK untuk tahun 2021, apakah menjadi temuan oleh BPK yang mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah melalui rekomendasi BPK tersebut dengan tenggat waktu 60 hari setelah rekomendasi di keluar BPK saat diserahkan LHP BPK ke DPRD Tanjungpinang, Buyamin mengatakan hal itu tidak ada kaitannya.
“Yang jelas jika penegak hukum telah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka berlaku pasal 4 UU Tipikor, tidak ada kaitannya dengan audit BPK yang dilakukan setelahnya,” pungkas Buyamin.
Tokoh-tokoh Masyarakat Anti Korupsi yang tergabung didalam Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang dan LSM JPKP menjadwalkan hari Rabu akan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menanyakan perkembangan kasus ini. (JS)







