Onlinekoe.com | Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).
Usai diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber ) Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Tim penyidik Siber Polri juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.
“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2 ) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) Nomir 11 Tahun 2008, juncto pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), juncto pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUH Pidana.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” ujar Karo Penmas Divhunas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, Edy Mulyadi datang ke Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam kasus ucapannya di YouTube pribadinya, ‘Kalimantan tempat jin buang anak’, sehingga masyarakat tidak terima ucapan Edy Mulyadi.
(Alex)