HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

DPO Pelaku Pemerasan Diringkus Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022

Onlinekoe.com | Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan lintas sumatera, Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Rabu (23/2/2022).

Pelaku berinisial AP (27) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra, menerangkan, pelaku AP yang diamankan ini merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2022.

Kronologis kejadian beberapa tahun lalu pada hari Rabu, (25/12/2019), pukul 09:30 WIB, saat itu pelaku berjumlah 4 orang mengendarai sepeda motor mengejar mobil yang dikendarai oleh Risandi warga Cianjur Provinsi Jawa Barat yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Karang Umpu.

Pelaku memberhentikan dan meminta paksa sejumlah uang ke sopir mobil, pelaku meminta uang kepada Risandi senilai Rp. 150.000. namun korban menolak memberikan uang senilai tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000.

Atas kejadian itu, korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Senin, (21-02-2022) sekitar pukul 16:00 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku

Petugas yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Saat ini pelaku AP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku Aprisal dan Randi sudah diamankan terlebih dan sudah vonis dan satu rekan masih menjadi DPO.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun,“ ungkap Kasatreskrim. ( bsr/puting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *