Onlinekoe.com | Bogor – Bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan konferensi pers dengan para awak media terkait Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penipuan atas nama tersangka Kadir cs, berdasarkan Restorative Justice, Rabu (2/3/22).
Adapun kasus perkara tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di depan Cibinong City Mall RT. 04/12 kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Adapun modus para tersangka I yaitu Kadir alias Kadir Bin Johan dan tersangka II Irawan alias Jeding Bin Suhaemi, menemui anak korban Muhammad Didi. Kemudian memperdaya anak korban untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek redmi A9 berwarna biru sambil memberikan 1 (satu) buah cincin kepada anak korban yang dapat digunakan untuk jaga diri dan pegangan badan.
Setelah mendapatkan handphone anak korban tersebut, para tersangka menjualnya seharga Rp.600.000 yang di bagi masing – masing sebesar Rp.300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan stroke.
Terkait proses pengajuan penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dimulai pada saat setelah dilaksanakan penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Polsek Cibinong, pada hari Senin, tanggal 14 Febuari 2022 minggu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunarso bersama Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berupaya untuk melaksanakan perdamaian antara para tersangka dan pihak korban.
“Diwaktu yang sama kepala Kejaksaan juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan di atas terdapat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorativ dengan mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan,” tutupnya. (Win’s)







