Beranda Pesisir Barat Menjelang Pelaksanaan Pilratin 2022, DPMP Pesibar Gelar Bimtek

Menjelang Pelaksanaan Pilratin 2022, DPMP Pesibar Gelar Bimtek

Onlinekoe.com | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Kabupaten Pesisir Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemilihan Peratin (Kepala Desa) untuk memberikan pemahaman pelaksanaan setiap tahapan dalam pemilihan Peratin serentak di kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Iswandi, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, mendampingi Mizwar Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesisir Barat di ruang kerjanya,  Rabu 15/3/2022.

Iswandi menambahkan, sebelum digelar pemilihan peratin, pihaknya gencar memberikan Bimtek. Hal itu dilakukan guna menghindari  kesalahan saat pemilihan.

“Sangat diperlukan Bimtek, diantaranya tentang tata kerja panitia pemilihan peratin. Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan peratin serentak dimasa pandemi dibentuk kepanitiaan sebagaimana berikut,” jelasnya.

Panitia pemilihan kabupaten yang dibentuk oleh bupati, sub panitia pemilihan kecamatan yang dibentuk oleh bupati, dan panitia pemilihan peratin tingkat Pekon yang dibentuk oleh Lembaga Himpun Pekon (LHP).

“Tugas panitia pemilihan tingkat Pekon, yakni merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada bupati melalui camat, melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan.Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye. Memfasilitasi penyediaan peralatan , perlengkapan dan tempat pemungutan suara.  Melaksanakan pemungutan suara. Menetapkan hasil rekapitulasi,penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan, menetapkan calon peratin, dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan,” papar Iswandi. 

Di Bimtek itu juga disampaikan dasar hukum  Pelaksanaan Pemilihan Peratin, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014,  tentang pemilihan Kepala Desa  sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 72,  tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112  tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

Begitu juga dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Nomor  7 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Peratin  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir  dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Ditambah lagi dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali.

“Terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat,” jelas  Iswandi. (Holil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini