Asahan

BKD : Sumpah/Janji PNS Suatu Keharusan Untuk Mentaati Aturan Yang Ditentukan

Onlinekoe.com|Asahan Sumut- Bupati Asahan H. Surya, BSc secara resmi menyerahkan secara simbolis Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mengambil sumpah dan janji PNS bagi CPNS formasi 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (30/03/2022).

Penyeharan petikan dan pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH pada laporannya mengatakan, peyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 65 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 36 Ayat 2 dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 30.5-BKD-Tahun-2022 Tanggal 11 Maret 2022 Tentang Pengangkatan PNS.

Nazaruddin juga melaporkan, untuk peserta yang diserahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan ini berjumlah sebanyak 164 orang CPNS Formasi Tahun 2018 pengangkatan CPNS TMT 01 Maret 2019 yang terdiri dari Guru TK 1 orang, Guru SD 26 orang, Guru SMP 69 orang, Tenaga Kesehatan 63 orang, Tenaga Teknis 5 orang dan berdasarkan golongan terdiri dari golongan III/b 8 orang, golongan III/a 96 orang dan golongan II/c 60 orang.

Selanjutnya Nazaruddin melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 66 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 39 ayat 1.

“Adapun tujuan diadakan pengambilan sumpah/janji PNS ini, adalah agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” ucap Nazaruddin mengakhiri laporannya.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengingatkan kepada para PNS yang baru diangkat jangan berniat untuk pindah/mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara saudari bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara saudari pada saat melamar CPNS.

“Apabila saudara mengingkari pernyataan dimaksud maka saudara saudari akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Bupati Asahan.

Bupati Asahan mengatakan, sumpah janji yang saudara-saudari ucapkan hari ini merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan saudara-saudari dengan bersaksi kepada Tuhan YME dalam menjalani tugas dan tanggungjawab sebagai PNS sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri bimbingan arahannya Bupati Asahan mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang baru diangkat sebagai PNS dan diambil sumpah janjinya. Selamat menjalankan tugas dengan lebih baik, lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab.(SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *