Mulai 1 April, Ditlantas Polda Metro Terapkan Tilang Elektronik di Tol
Onlinekoe.com | Jakarta — Mulai 1 April 2022 mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik di jalan tol.
Untuk itu Polisi tidak akan tebang pilih saat menerapkan tilang elektronik dengan kamera e-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement untuk pelanggar kecepatan maksimal di jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan pelanggar. Bahkan, mobil berpelat nomor dewa sekalipun, yaitu kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
“Ada tujuh ruas jalan tol yang akan dipasang sistem tilang elektronik tersebut. Tilang akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan, ujar Sambodo kepada awak media.
Adapun ruas tol yang telah dipasang kamera e-TLE adalah:
• Jalan Tol Jakarta-Cikampek
• Jalan Tol MBZ
• Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara
• Jalan Tol Dalam Kota
• Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di :
• Jalan Tol JORR
• Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, selama 24 jam penuh kamera e-TLE akan merekam secara otomatis, apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 km/ jam. Untuk itu pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Untuk kendaraan melebihi muatan khususnya pada angkutan barang akan dikenakan pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurang lebih dua bulan atau denda Rp200 ribu.
“Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang telah didata oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.” jelas Sambodo.
Sambodo memastikan, seperti ETLE di 13 ruas jalan Jakarta, tilang berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali, tidak pandang bulu.
“Semua berlaku, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” pungkas Sambodo dalam uraiannya di Gedung TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022.
(Alex)