HUKUM DAN KRIMINALJakartaNASIONAL

Youtuber Kapten Vincet Diduga Terlibat Modus Afiliator Binary Option

Onlinekoe.com – YouTuber atau influencer Vincent Raditya alias Kapten Vincent akan di panggil Polda Metro Jaya pada pekan depan, usaha aparat penegak hukum untuk memburu pelaku tindak pidana penipuan dengan modus afiliator Binary Option terus dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pemanggilan dilakukan buntut adanya laporan dugaan keterlibatan Kapten Vincent menjadi afiliator binary option melalui apikasi Oxtrade.

Zulpan mengatakan, rencananya pemanggilan Vincent dilakukan setelah polisi memanggil pihak pelapor.

“Kami rencananya minggu depan, hari belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan,” kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (3/4).

Adapun isi laporan, Zulpan menyebut korban sudah merugi hingga puluhan juta. Laporan dibuat tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022.

“Inti laporan sama terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda pertama 10 juta dan kedua 50 juta,” ungkap Zulpan.

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Laporan itu dialokasikan oleh seorang korban berinisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rmol.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *