BogorHUKUM DAN KRIMINAL

Bupati Bogor dan Kroninya Sah Ditetapkan Tersangka

Onlinekoe.com – KPK resmi menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin beserta 7 jajarannya di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, dan empat (4) oknum petugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, menjadi tersangka kasus suap dalam audit proyek Kandang Roda- Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp1.024.000.000 juta pada tahun 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, komisi anti rasuah yang dipimpinnya itu telah menyimpulkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dengan menjerat orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman bersama ketujuh ASN Kabupaten Bogor dan anggota BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dimana, dalam kegiatan OTT tim KPK mengamankan sebanyak 12 orang yang dilakukan pada Selasa 26 April 2022 pada pukul 23.00 WIB diwilayah Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun dari ke dua belas orang tersangka diantaranya,

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023

2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor

3. Maulana Adam (AM), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor

4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

5. RF Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor

6. Teuku Mulya (TM), Kepala BPKAD Kabupaten Bogor

7. Andri Hadian (AH), Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor

8. HN, staf BPKAD Kabupaten Bogor

9. Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat IV Jabar (Pengendali Teknis)

10. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (ketua tim audit interim Kabupaten Bogor)

11. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)

12. Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)

Firli membeberkan, untuk kronologis operasi tangkap tangan berawal laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Kemudian tim KPK bergerak untuk melakukan upaya dalam rangka penyelidikan dalam perkara tersebut,” ujar Firli, saat keterangannya di conference persnya di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta, Kamis 28 April 2022 pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Ia melanjutkan, pada Selasa 26 April 2022, tim anti rasuah itu menuju ke salah satu hotel di wilayah Bogor, namun setelah pihak penerima suap dari BPK perwakilan Jabar itu menerima dana dari pelaku penyuap, mereka langsung kembali ke kediamannya masing-masing di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Sehingga tim KPK yang melakukan intaian ini secara teknis membagi tugas, ada yang berangkat ke Bandung, dan ada juga yang mencari bukti yang diduga memang dilakukan terkait dengan tindak pidana dugaan perkara korupsi ini,” paparnya.

Menurutnya, hasil giat OTT itu tim gedung merah putih berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penerima suap yang kala itu tengah berada di tempat tinggalnya masing-masing di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 26 April 2022 malam.

Pada hari yang sama, tim KPK juga meringkus serta menggiring ke empat tersangka dari BPK Perwakilan Jawa Barat, menuju gedung merah putih di bilangan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor, AY saat berada di rumahnya dan 7 ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang juga berada kediamannya masing-masing di wilayah Cibinong, Bogor,” jelasnya.

Selanjutnya, ke 12 pelaku yang telah diamankan KPK, langsung dibawa ke gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dalam kasus ini, KPK juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang senilai 1 milyar 24 juta rupiah, yang terdiri dari Rp570 juta tunai, dan dana yang berada di rekening bank dengan nilai sekitar Rp454 juta.

“Hasil dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti yang cukup. Kemudian kami meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, adapun berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti yang ada, kita mendapati para tersangka ini,” imbuhnya.

Firli membeberkan, dalam perkara ini AY selaku Bupati Kabupaten Bogor berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemda tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bogor tahun 2021.

Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK dan GGTR ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022 lalu, pihaknya menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA (Sekdis PUPR) yang bertujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

“AY menerima laporan dar IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika ada audit BPK perwakilan Jabar, akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespone dengan mengatakan harus diusahakan agar WTP. Sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA, diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (BPK Jabar) di salah satu tempat di wilayah Bandung, Jawa Barat,” tambahnya.

Lebih lanjut Firli menceritakan, selanjutnya dalam kesepakatan itu kemudian ATM mengkondisikan susunan tim sesuai permintaan IA dimana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

“Jadi ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan atau dibatalkan oleh BPK Perwakilan Jabar sesuai pesenan tersangka IA,” ucapnya.

Selain itu, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini disclaimer tersebut.

Menurut pengakuan ke empat tersangka hasil audit BPK Perwakilan Jabar terhadap dinas PUPR Kabupaten Bogor, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 milyar yang pelaksaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Ini harus kami dalami lagi oleh KPK ya,” tegasnya.

Firli juga memastikan, selama proses audit diduga ada beberapa pemberian uang kembali kepada tim audit BPK perwakilan Jabar oleh AY melalui IA dan MA dalam bentuk uang mingguan di kisaran nominal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan berjumlah Rp1,9 miliar.

Ia menyebut, para tersangka penyuapan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab UU hukum pidana.

Sementara sebagai penerima suap di sangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk kedua belas tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 27 April 2022 sampai 16 Mei 2022 dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” tandasnya.

(Win’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *