Enam Kepala Sekolah SMPN di Kisaran Dilaporkan Ke Kejatisu
Onlinekoe.com | Asahan Sumut -Tujuan pemerintah pusat mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke daerah secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan atau orang tua siswa terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Kebijakan pemerintah pusat itu tentunya sangat kita apresiasi.
Semenjak Indonesia dilanda pandemic wabah Covid-19 sejak tahun 2019, Pemerintah memberlakukan proses belajar mengajar melalui daring dan dibatasi. Proses pembelajaran melalui daring dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri khususnya di Kabupaten Asahan diduga menjadi sasaran empuk dan mendapat suatu keuntungan besar oleh oknum sejumlah Kelapa Sekolah.
Dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat itu diduga menjadi ajang korupsi para sekelompok oknum Kepala Sekolah di Asahan. Betapa tidak, sejak tahun pelajaran 2020 dan 2021 dimasa pandemic, realisasi anggaran kegiatan yang bersumber dari dana BOS khususnya di SMPN 7, SMPN 5, SMPN 2, SMPN 4, SMPN 3 Kisaran dan SMPN 1 Simpang Empat sangat fantastis.
Dimana dapat dilihat dari SPJ dana bos yang mereka kelolah diduga mereka melakukan dengan manipulasi data banyaknya keganjilan yang ditemukan, seperti adanya kegiatan ekstrakulikulier, perawatan sarana dan prasarana juga lain sebagainya.
Akibatnya, enam Kepala SMPN di Asahan laporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selain melaporkan di Kejatisu. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Mapoldasu. Hal itu ditegaskan Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Asahan Zulham Nainggolan SH, Selasa (10/5/2022) di Kisaran.
Dia menyebut, bahwa realisasi anggaran kegiatan di SMPN itu sangat ketidakwajaran. Sehingga ada potensi dan niat-niat tertentu oknum Kepala Sekolah diduga melakukan manipulasi data pertanggungjawaban keuangan dana BOS sejak tahun anggaran 2020 dan 2021.
Realisasi anggaran kegiatan dana BOS tahun anggaran 2020 itu seperti di SMPN 7 Kisaran sebesar Rp 524.000.000,-, SMPN 5 Rp 520.080.000,-, SMPN 2 Rp 849.970.000.-, SMPN 4 Rp 615.670.000,- SMPN 3 Rp 1.122.110.000, SMPN Kisaran dan SMPN 1 Simpang Empat sebesar Rp 333.000.000.
“Oleh karena itu kita minta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara uji petik disertai menyita surat pertanggungjawaban keuangan dana BOS pada masing-masing sekolah tersebut. Surat laporan pengaduan yang ditujukan lembaganya ke Kejatisu tertanggal 27 April 2021,” kata Zulham.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 5 Kisaran Hotman Hamonangan Saragih, S.Pd, saat dikonfirmasi awak media melalui Whats-App milik pribadinya terkait realisasi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2020 dan 2021 yang tengah dilaporkan di Kejatisu hingga berita ini tayang tidak memberikan tanggapan.
“Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, MPd, melalui Sekretaris, Pardamean Sitorus, SPd, saat dikonfirmasi melalui Whats-App, mengatakan kalau menurut adinda itu sudah jalan terbaik aku mau bilang apalagi,” balas Sekretaris singkat. (SN)