Beranda Sulawesi Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polisi Jaring Warga yang melanggar Prokes

Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polisi Jaring Warga yang melanggar Prokes

Onlinekoe.com | Takalar, Sulsel – Walaupun situasi Pandemi Covid -19 kabarnya sudah terkendali, namun anggota Satuan Samapta Polres Takalar, tetap melaksanakan Operasi Yustisi dalam penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dan senantiasa mengingatkan warga agar agar tetap patuh pada Prokes.

Seperti pada hari ini yang dilakukan di Pasar Tradisional Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sabtu (14/05/2022). Dalam kegiatan ini Zatuan Samapta dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas RU II, Bripka Rahman bersama 4 orang anggotanya dengan cara Mobile mendatangi pedagang dan pembeli.

Dalam operasi ini masih ditemukan sekitar 25 orang yang tidak memakai masker, sehingga warga yang tidak memakai masker diberi teguran secara lisan serta menganjurkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Di tempat terpisah, Kasat Samapta AKP Sudirman saat dikomfirmasi mengatakan, meskipun saat ini situasi Pandemi Covid 19 sudah terkendali, namun pihaknya tetap mengedukasi masyarakat untuk disiplin dalam penggunaan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Sehingga dapat mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

(Ridwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini