JakartaNASIONAL

Rencana Regiden Polri Diambil Alih Kemenhub, Kakorlantas: Anggota Tetap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Onlinekoe.com | Jakarta — Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi V DPR).

Dalam RUU LLAJ itu, salah satu pasalnya akan direvisi, yaitu pasal Registrasi Identifikasi (Regiden).

Informasi yang beredar bahwa pasal Regiden ini, rencana diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bukan dibawah Polri lagi.

Rencana pasal regiden diambil alih oleh Kemenhub tersebut, Kakorlantas Polri mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada jajaran untuk tak henti-hentinya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang regiden.

“Soal RUU, silahkan saja berproses, arahan kepada jajaran untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang regiden dan perkembangan inovasi yang publik juga terus ditingkatkan,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat dihubungi onlinekoe.com, Selasa (21/06/2022).

Sementara, RUU LLAJ disahkan menjadi UU LLAJ dan pasal regiden sah diambil alih oleh Kemenhub. Pihaknya menghimbau untuk tetap laksanakan tugas dan amanah dengan baik.

“Laksanakan saja tugas dan amanah yang ada dengan baik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi lagi.

Sementara, Kemenhub ingin selalu mengambil alih regiden Polri, kata dia, anggota Polri bekerja dengan baik.

“Yang penting polri harus terus bekerja baik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi.

Diketahui, regiden Polri yang meliputi antara lain cek fisik kendaraan bermotor, pengesahan, penerbitan STNK, penerbitan SIM dan penerbitan BPKB.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *