Deli Serdang, Tanjung Morawa – Kantor DPK LSM Lira ( Lumbung Informasi Rakyat ) Tanjung Morawa, mendapat kunjungan dari Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azhari Rangkuti, Selasa (21/06/2022).
Agenda pertemuan tersebut membahas perihal tentang regulasi informasi APBDes dan LPJ Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam hal ini LSM Lira Kesuma Atmaja didampingi Sekretaris LSM Lira Wisnu Wardhana, SP, menyikapinya terkait bahwasannya berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No 2 Tahun 2018 tertuang aturan yang pada intinya bahwa APBDes dan LPJ Kades terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat.
Sekretaris LSM Lira Wisnu Wardhana, SP, menanggapi tentang fakta dilapangan, diduga sering sekali terjadi penolakan untuk informasi tersebut, dengan dalih sebagai ‘Rahasia Negara’.
“Aehingga yang bisa memintanya hanyalah Inspektorat, BPK RI dan pihak Kepolisian saja,” ungkapnya.
Lanjutnya, ini yang diduga menjadi sebuah doktrin yang menjadi alat pembodohan di masyarakat juga sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala Desa serta perangkatnya.
Terkait hal itu, LSM Lira menyampaikan kepada sekjen PWDS Azhari Rangkuti apa maksud dan tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak di berikan.
Akhir pembicaraan, LSM Lira Kesuma Atmaja menyampaikan, demi kelancaran dan keberhasilan panggilan jiwa dalam menjalankan visi-misi LSM Lira dan membela negara, sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan perannya.
“Memberantas juga mencegah korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan transparansi, sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945,” tutupnya.
LSM Lira, Mendengar, Melihat Dan Berbuat.
( MJ )