Diduga Penggelapan Pajak, Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Saja
Onlinekoe.com | Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, mengakui bahwa Holywings selama ini hanya membayar pajak restoran bukan pajak tempat hiburan malam.
Pelanggaran izin usaha yang dilakukan Holywings disinyalir bisa berujung pada penggelapan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun diminta melaporkan Holywings ke kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta Carto saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/06/2022).
Menurutnya, berdasarkan data Bapenda sebanyak 12 outlet atau objek pajak yang memiliki hanya dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang memang bukan khusus tempat hiburan malam.
“Ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya berdasarkan izin dari OSS memang itu restoran,” ujar dia.
Ia meyakini hal ini juga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Karena itu, Wahyu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memeriksa seluruh penerimaan pajak yang disetor oleh Holywings.
“Bapenda harus cek masalah penerimaan pajak yang selama ini disampaikan. Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak, atau hanya es teh manis dan nasi goreng saja,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (30/06/2022).
Bapenda sudah melakukan upaya optimalisasi untuk pemungutan pajak dengan memasang online system yang ada di masing-masing outlet.
Online system tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2022, dan saat ini penyetoran pajak yang dilakukan Holywings sudah dimonitor dan diterima.
Dengan penutupan semua outlet Holywings, Bapenda berupaya melakukan pemeriksaan, sekaligus penagihan pajak untuk bulan ini.
“Untuk Juni memang belum dilakukan, di mana bulan Juni ini kan setma-nya akan dilakukan bulan Juli,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto merasa curiga dan menduga adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan Holywings. Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar Bapenda melaporkan pihak bar dan resto itu ke penegak hukum.
“Kami minta Bapenda untuk membuat laporan terhadap penggelapan pajak. Jika itu ditemukan di laporan nanti Juli,” tutur Wahyu dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengungkapkan bahwa Holywings tidak masuk anggota asosiasi pengusaha hiburan, meski bergerak di bisnis hiburan.
Selama ini pengenaan pajak kepada Holywings pun diketahui pajak restoran, namun operasionalnya juga meliputi hiburan sehingga menimbulkan kecemburuan dari pengusaha tempat hiburan malam lain.
“Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa prakteknya bisnis hiburan tapi kok pajaknya bisnis restoran. Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen,” tutupnya.
(*/t/r/red)