Hari ini, Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan PKB
Onlinekoe.com | Bekasi — Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor seperti motor dan mobil yang menunggak pajaknya.
Ya, mulai hari ini hingga dua bulan kedepan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau denda pajak seperti motor dan mobil.
Pemberlakuan Pemulihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu mulai hari ini 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Seperti terlihat Samsat Kabupaten Bekasi, para pemohon atau wajib pajak (WP) memanfaatkan momen tersebut. Samsat Kabupaten Bekasi yang terletak di Cikarang tampak terlihat berbondong-bondong untuk membayar denda pajak kendaraan bermotornya.
“Alhamdulillah saya tidak membayar denda pajak motor,” kata Darmin, warga Cikarang, Bekasi, Jumat (1/07/2022) di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi, Jabar.
Diketahui, kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang masuk Provinsi Jabar, meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
(Alex)