Penjelasan Wabup Terhadap RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Deli Serdang 2021
Deli Serdang, Lubuk PAKAM – Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, membacakan penjelasan Bupati tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang 2022, pada Sidang Paripurna, di Kantor DPRD Deli Serdang, Jumat (15/07/2022).
Sidang paripurna DPRD Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Nusantara Tarigan Silangit, AMIK Damanik, Sekwan Drs. Hendra Wijaya yang diikuti para Anggota DPRD Deli Serdang dan dihadiri Sekdakab Darwin Zein SSos, unsur FKPD serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar mengatakan, bersyukur karena pada tahun ini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali meraih predikat Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari badan Pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Opini wajar tanpa pengecualian diartikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sampai dengan saat ini dinilai masih menyajikan secara wajar semua hal yang terkait dengan akuntabilitas keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk tahun yang berakhir pada tanggal (31/12/2021), sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah.
“Banyak program dan kegiatan di tahun 2021 tidak terlaksana dengan maksimal khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur disebabkan pendapatan yang belum sesuai target yang ditetapkan karena terdampak nya seluruh pelaku usaha dan adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, begitu juga dengan belanja yang harus dialihkan ke belanja penanganan Covid 19,” jelasnya
Untuk itu, ia menyebutkan, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan dengan lancar dan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kabupaten Deli Serdang dengan komitmen yang tinggi.
“Kita berharap opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang insyaallah ditahun-tahun yang akan datang dapat tetap kita pertahankan,” harapnya.
Wabup menjelaskan, dalam upaya untuk menggali dan mengelola pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah, khususnya pada penerimaan pajak daerah, karena indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah terletak kepada kedua sumber pendapatan tersebut, yang juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.
Pada tahun anggaran 2021 pendapatan daerah kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp. 4.104.380.358.501.00 terealisasi sebesar Rp. 3.539.280.627.629.33,- terdiri dari pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp. 1.519.793.939.731.00 terealisasi sebesar Rp.926.137.759.153.33,- pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dari pemerintah provinsi sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp. 2.409.209.918.770.00 terealisasi sebesar Rp 2.451.655.133.476.00,- lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dana bos ditargetkan sebesar Rp 175.376.500.000.00 terealisasi sebesar Rp 161.487.735.000.00.
Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efesien dan efektif, belanja daerah pemerintah kabupaten Deli Serdang pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 4.226.597.955.061.00 telah terealisasi sebesar Rp 3.473.760.778.916.05.
Belanja operasi pemerintah kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 2.867.976.667.270.00 terealisasi sebesar Rp 2.424.674.840.910.00,- belanja modal pemerintah kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 820.684.879.084.00,- belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp 20.000.000.000.00 terealisasi sebesar Rp 11.330.338.835.00,- belanja transfer pemerintah Deli Serdang pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 517.936.408.707.00 terealisasi sebesar Rp 516.841.629.747.00.
Pada tahun anggaran 2021, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 140.217.596.560.00 dari target tersebut telah terealisasi sejumlah Rp 140.275.798.560.42,- selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 18.000.000.000.00 terealisasi sebesar Rp 13.416.034.052.00,- Silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 192.379.613.221.70.
Wabup berharap, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021 ini, menjadi pembahasan bersama dan selanjutnya disetujui oleh dewan yang terhormat untuk disampaikan kepada gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat karunia-Nya kepada kita sekalian didalam mengemban tugas dan tanggung jawab kita masing-masing demi kemajuan kabupaten Deli Serdang yang kita cintai ini,” tutup Wagub.
( MJ ).