Deli Serdang | Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk PAKAM menduga kuat adanya dugaan pemufakatan atau Kongkalikong, dengan oknum Kepala Desa Gunung Paribuan (Gunpar) kecamatan Gunung Meriah, kabupaten Deli Serdang, terkait laporan masyarakat perihal dugaan penyalahgunaan dana Desa Gunpar.
Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Deli Serdang, Haris Harahap, Senin (18/07/2022) menanggapi konfirmasi wartawan terkait dugaan penyalahgunaan Dana desa Gunpar.
Diketahui pembangunan Jalan Rabat Beton Simarbakkuang, yang dibangun di Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah dan terkait pengelolaan BUMDES.
Adapun pembangunan Rabat Beton ini merupakan salah satu objek yang dilaporkan warga Gunung Paribuan, yang diduga menyalahi karena dibangun diluar Desa Gunung Paribuan.
Kajari Lubuk PAKAM saat dikonfirmasi, Septian Tarigan selaku Kasubsi Ekonomi dan Moneter, mengatakan, kalau dari hasil penyelidikan Kajari Lubuk PAKAM, belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam laporan yang disampaikan warga Gunung Paribuan. Sehingga Kajari, menyerahkan permasalahan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
“Kalau dari segi tindak pidana korupsinya belum ditemukan, karena kerugian negara tidak ada, sebab bangunan tidak fiktif. Hanya saja dalam aturan mungkin salah, sehingga kita serahkan ke bagian Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanju,” ujar Tarigan.
Sementara, JPKP yang mendampingi laporan masyarakat Gunung Paribuan, menduga adanya dugaan pemufakatan antar oknum Kajari dan Kepala Desa Gunung Paribuan.
“Jelas-jekas Dana Desa yang digunakan oleh kepala Desa Gunung Paribuan itu tidak tepat sasaran, jadi harus tetap ditindak,” ungkap Haris.
Lanjutnya, diduga telah terjadi kongkalikong antara Kajari dengan kepala Desa Gunung Paribuan bahwa Dana Desa, yang seharusnya untuk kemakmuran Desa itu sendiri.
“Bukan malah digunakan ke wilayah Desa lain, apalagi diduga karena penggunaannya untuk kepentingan pribadi akses ke jalan ladang kepala Desa,” jelasnya.
“Kita akan meminta kepada Kajari untuk mengklarifikasi secara tertulis dan keterangannya, karena akan kita bawa kebagian Pengawasan Kejati sampai ke Jaksa Agung bila diperlukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Gunung Paribuan Nurtiani br Tarigan, yang diwawancarai usai menyerahkan berkas-berkas dan memberikan keterangan di Kajari Lubuk PAKAM di salah satu Rumah Makan di kecamatan Gunung Meriah, Senin (30/06/2022), membenarkan bahwa dia dan beberapa perangkat Desa Gunung Paribuan telah datang ke Kantor Kajari Lubuk PAKAM untuk menyerahkan Berkas-berkas serta dimintai keterangan oleh penyidik.
Salah satu berkas yang diserahkan ialah terkait pelaksanaan pembangunan Rabat Beton Simarbakkuang, yang berada di Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah.
Namun terkait hal ini, Kades Desa Gunung Paribuan Nurtiani mengaku tidak takut dan siap diperiksa karena pelaksanaannya telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami sedikit pun tidak merasa takut, karena kami kerjakan sesuai Musrenbang desa dan Rekomendasi Camat ketika itu, ” ujar Nurtiani.
Bahkan, katanya, perkara itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk PAKAM dan menyarankan siapapun yang mempertanyakan permasalahan tersebut langsung saja ke Kajari Lubuk PAKAM.
“Silahkan saja tanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk PAKAM, karena begitulah pesan Kepala Kejaksaan kepada saya sewaktu di kantor Kejari itu,” pungkas Nurtiani dengan Nada Lantang.
( MJ ).