Kecewa Dengan Hasil Mediasi, Eks Karyawan JLA Akan Lanjutkan ke Meja Hijau PHI
Onlinekoe.com | Bogor – Kuasa hukum eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor (JLA) beserta clientnya merasa sangat kecewa dengan hasil mediasi terakhir (Ketiga, red) yang berlangsung di kantor Disnaker kabupaten Bogor, Rabu (27/7/22).
Law Firm Odie Hudiyanto & Partner’s, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan, kekecewaan dari hasil mediasi ketiga atau akhir itu, hanya memanfistasikan kesepakatan seperti pada sebelumnya.
Apabila pihak JLA Sentul City Bogor yang diwakilkan oleh General Manager (GM) HRD, Legal beserta kepala HRD tetap hanya akan membayar upah dan pesangon terhadap clientnya itu dengan menggunakan metode dicicil tiap bulannya.
“Hasil mediasi ketiga ini, masih menghasilkan mediasi seperti sebelumnya. Bahwa pihak JLA hanya akan mencicil sesuai dengan kemampuan ditiap bulannya, tapi mereka wanprestasi. Karena kesepakatan diawal yang semestinya dicicil untuk perbulannya senilai Rp1 milyar dibagi ke 400 eks karyawannya, akan tetapi kenyataannya hanya diangka kisaran kurang lebih Rp400 juta dibagi 400 orang kepada para mantan karyawannya itu,” ujar Mila kepada ke awak media di Cibinong.
Ia menambahkan, dalam mediasi ketiga tadi pun terdapat perdebatan panjang terkait adanya denda yang akan timbul sebesar 1 persen yang mesti dikeluarkan pihak JLA kepada 23 eks karyawannya itu, lantaran keterlambatan cicilan kepada para clientnya.
Menurut Mila, dalam Outstanding perjanjian luar biasa yang sudah disepakati antara kedua belah pihak jauh hari sebelumnya, bila mana JLA Sentul City Bogor semestinya mencicil pesangon eks Karyawannya sebesar Rp1 milyar, namun kenyataannya hanya di bayarkan diangka 400 sampai 600 juta rupiah perbulannya.
“Artinya disitu ada wanprestasi pihak JLA alias ingkar janji dari kesepakatan. Yah dalam artian, kesepakatan awal masih bisa dipakai dong atau tumbang secara hukum apabila JLA sendiri mengikari dari hasil Outstanding sebelumnya,” bebernya.
Masih ditempat sama, Rima Rantika Sari mengutarakan, atas dasar itu dirinya bersama rekan seprofesinya itu bakal membawa hal ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Jawa Barat.
“Karena hasil mediasi ketiga tadi tidak sesuai dengan ekspektasi kami selaku kuasa hukum dan ke 23 eks karyawan JLA, kita akan lanjutkan perihal ini ke PHI tingkat Bandung namun setelah surat anjuran serta risalah dari Disnaker Kabupaten Bogor dikeluarkan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Rima, adapun ultimatum yang akan dilakukan pihak JLA apabila persoalan ini sampai dibawa ke tingkat PHI Bandung.
“Dalam mediasi tadi kan tidak ada hasil kesepakatan apapun, dan saya selaku kuasa hukum eks karyawan JLA menyatakan rasa kecewa. Serta, kami akan bawa masalah ini ke tingkat PHI di Bandung, mungkin karena merasa tidak terima oleh dua orang dari perwakilan manajemen JLA itu kalau kita akan gugat masalah ini ke PHI mereka lantas mengucapkan akan membekukan atau menghold cicilan pesangon dan upah terhadap ke 23 client kami yang selama ini telah berjalan,” terangnya.
“Intinya terkait hal itu kami tidak terima terkait pembekuan cicilan pesangon terhadap ke 23 client kami yang tengah berjuang menuntut haknya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, ketua tim eks karyawan JLA Sentul, Subandi mengungkapkan, terkait tuntutan yang dilayangkan dirinya beserta ke 22 eks karyawan JLA Sentul City Bogor lainnya itu, diharapkan agar pihak manajement perusahaan grup Bakrie itu tidak mencicil upah dan pesangon yang semestinya harus ia terima senilai kurang lebih Rp 300 juta lebih.
Adapun, dalam kesepakatan atau Outstanding perjanjian luar biasa yang setelah sebelumnya telah disepakati, namun pihak JLA sendiri menghasilkan wanprestasi.
“Makanya kami kami bawa ini ke PHI, dengan tuntutan yang berbeda lagi atau adanya penambahan dari tuntutan dari sebelumnya berupa pembayaran upah dan pesangon secara kontan tanpa di cicil tiap bulannya,” ungkap Subandi.
Sebab, kata dia, dari semua aspek tuntutan yang tidak masuk dalam mediasi terakhir di kantor Disnaker Kabupaten Bogor saat ini, yang sebelumnya tidak ada namun saat di PHI Bandung nanti kemungkinan besar akan dimunculkan pihaknya seperti persoalan bunga bank dan adanya kerugian materil maupun inmateril.
“Nanti kita lihat bunga bank nya berapa saat kami bahwa persoalan ini ke PHI Bandung. Adapun kerugian materil dan inmateril yang dirasakan ke 23 eks karyawan, yang selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun serasa ditelantarkan oleh pihak manajemen JLA Sentul City Bogor, yang mana hal itu juga akan kami masukkan dalam gugatan di PHI Bandung nanti,” tegasnya.
Terpisah, mediator dari Disnaker Kabupaten Bogor, Arifianto Berkah menerangkan, pihaknya selaku dinas terkait yang hanya menjadi mediator dalam konflik eks karyawan JLA Sentul Bogor dengan pihak manajemen perusahaan Bakrie itu, diharapkan tidak sampai permasalahannya dibawa hingga ke tingkat PHI Bandung.
Pasalnya, jika polemik ini sampai dibawa kemungkinan akan membuat manajemen JLA sendiri akan repot sendiri kalau sampai ada penyegelan dari pengadilan PHI Bandung terhadap tempat usaha Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor.
“Tapi pada intinya kami selaku mediator dari Disnaker Kabupaten Bogor, bahwa proses di tingkatan kami sudah selesai sampai nanti dengan surat anjuran kami keluarkan kemudian di jawab oleh kedua belah pihak melalui jawaban anjuran, kemudian kami keluarkan risalah untuk nantinya kemudian menjadi sebuah berkas sebagai dasar mendaftar tingkat PHI di Bandung.
“Dan terkait pembekuan cicilan upah dan pesangon yang akan dilakukan oleh pihak JLA Sentul Bogor apabila kasus ini dibawa ke tingkat PHI, saran saya selaku mediator ditingkat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar manajemen JLA harus tetap di bayarkan sesuai perjanjian awal. Dan sebetulnya kita tidak mempunyai kewenangan dalam ranah itu, tapi kami sudah memperingatkan pihak perusahaan (JLA, red), bahwa segala sesuai dan hak kewajiban selamanya akan tetap menjadi hak dan kewajiban mereka, seperti perusahaan yang memiliki kewajiban membayar gaji nantinya akan pula ditagih di pengadilan,” imbaunya.
Sementara, GM HRD dan Legal PT. Jungleland Asia, Heny Masufah mengaku, pihak perusahaan ditempat dirinya bekerja akan tetap kepada kesepakatan awal, bahwasanya pihak JLA akan tetap mencicil sebesar Rp1 milyar tiap bulannya diperuntukkan bagi 400 eks karyawannya tersebut.
“Jadi, pihak perusahaan kami tidak bisa menyanggupi apa yang menjadi tuntutan ke 23 eks karyawan JLA berupa pelunasan secara langsung pembayaran pesangon dan upah gaji. Karena kita juga harus fikirkan ke 400 eks karyawan JLA lainnya,” ucapnya.
Sebab, lanjut Heny, PT. Jungleland Asia yang bergerak di bidang bisnis rekreasi itu baru memulai kembali usaha bisnisnya itu setelah pandemi Covid-19 melanda selama kurun waktu 2 tahun. Apalagi, perusahaan yang mengerjakan dirinya itu dalam persoalan ini sudah memiliki niat baik dalam menunaikan tanggung jawabnya untuk membayar upah dan pesangon seluruh mantan karyawannya itu.
“Cuman memang kita sesuai cash flow (Arus Kas), dan tahu sendirikan Jungleland Adventure sekarang ini seperti apa kondisinya, yang nggak seindah sebelum pandemi Covid-19 melanda serta tingkat pengunjung yang belum stabil,” kilah Heny yang didampingi Tya Sintijak selaku HRD JLA.
Lebih jauh ia memaparkan, mengenai Outstanding yang telah disepakati sebelumnya, bahwa pihak JLA sendiri dalam membayar upah dan pesangon eks karyawannya merujuk kepada presentase besaran biaya per orangnya dengan kisaran yang berbeda-beda.
“Kan masing-masing beda besaran upah dan pesangonnya, cuma kita ada budget khusus sendiri untuk pembayaran outstanding, dan itu dilakukan setiap bulannya,” tutupnya.