Diduga Langgar Kode Etik, Penyidik Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan
Onlinekoe.com | Jakarta — Tim khusus (Timsus) Polri kembali memeriksa polisi yang diduga melanggar kode etik terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, penyidik dari Polda Metro Jaya yang diperiksa.
“Sampai hari ini masih berproses, sampai dengan hari ini dari Irsus sudah periksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut Dedi mengatakan, usai diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya yang berpangkat AKBP itu dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, berarti sudah dikirim, sore hari ini ya pangkat AKBP sudah dikirim langsung ke Mako Brimob,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri akan terus memberikan update terkini terkait kasus ini. Dia mengatakan Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak.
“Untuk update lebih lanjut dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan, apabila diketemukan pelanggaran pidananya nanti akan diserahkan Pak Dirpidum, Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo.
(Alex)