Rapat Dengan Komisi III DPR, Kapolri: 97 Personel Polisi Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J
Onlinekoe.com | Jakarta — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan pemeriksaan di internal kepolisian masih terus dikembangkan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lebih lanjut Dia mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini telah memeriksa puluhan personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo itu.
“Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut Kapolri merinci 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya, yaitu 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen) , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Dari 35 personel tersebut, kata Sigit, 18 orang di antaranya telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, dan Biro Provos Div Propam Polri.
“Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P lagi.
Lebih lanjut Sigit menambahkan, proses penyidikan Tim Khusus saat ini juga sudah hampir selesai.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo lagi.
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Itsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu diantaranya adalah Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Irsus Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya baru 83 personel Polri diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Diketahui sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(Alex)