HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Kapolri Ungkap 7 Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo

Onlinekoe.com | Jakarta — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI membahas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Kapolri mengungkap beberapa fakta yang terjadi di kasus tersebut.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memaparkan hal-hal penting dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Inilah 7 fakta terbaru kasus Irjen (Pol) Ferdy Sambo yang diungkap oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo:

1) Tolak Permintaan Pemakaman Secara Kedinasan

Kapolri menyampaikan eks Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan hal janggal. Dia menolak permintaan keluarga yang ingin jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

“Saat (Yosua) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan karena, menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Sigit.

Lebih lanjut Dia mengatakan, Karo Paminal melarang keluarga Brigadir J untuk merekam video.

“Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ujar Sigit lagi.

2) Janji SP3 untuk Bharada Richard Eiliezer atau Bharada E

Sigit menyebut Bharada Richard Eliezer dijanjikan pengentian kasus atau SP3 kasus penebakan mati Brigadir J. Sambo berjanji akan SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo.

Namun, janji itu tidak ditepati oleh Irjen (Pol) Ferdy Sambo hingga akhirnya Richard mengubah kesaksian.

“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam raker bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Setelah itu, kata Sigit, Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.

3) Divpropam Sisir CCTV

Divisi Profesi Pengamanan (Div Propam) Polri mengintervensi kasus ini. Para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi.

Kemudian, personel Div Propam Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP). CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, diminta diganti oleh Div Propam Polri.

“Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga,” ujarnya.

4) 97 Personel Diperiksa

Sejauh ini, sebanyak 97 personel polisi sudah diperiksa di kasus Duren Tiga. Sejumlah 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ungkapnya.

Adapun 35 personel yang melanggar kode etik, kata Sigit, berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Mako Brimob Polri. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

5) Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen (Pol) Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/08/2022).

“Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” imbuhnya.

6) Hasil Penggeledahan 3 Rumah Sambo

Timsus Polri menggeledah tiga rumah milik Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Ketiga rumah tersebut ada adalah di Jl Saguling, Jaksel, Bangka, Jakarta Selatan, dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo di Duren Tiga. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di Magelang, Jawa Tengah. Temuan Polri bukanlah uang Rp 900 miliar seperti yang viral di medsos dan dibicarakan.

“Karena pada saat kita melaksanakan penggeledahan di 3 rumah, yaitu di Duren Tiga, Saguling, Bangka, termasuk di Magelang, yang kita dapati saat itu handphone, kemudian pisau, kemudian kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan m-banking sehingga terkait dengan uang 900 miliar tersebut kami nyatakan tidak ada,” ungkap Sigit.

Lebih lanjut Kapolri mengungkapkan peristiwa temuan dolar yang kini viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Lokasi peristiwa itu ada di Amerika Serikat.

“Dan setelah kami dalami peristiwa yang kemudian viral tersebut, itu adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta, AS,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo lagi.

7) Irjen (Pol) Ferdy Sambo Bertemu Kapolri usai Penembakan

Irjen (Pol) Ferdy Sambo sempat menemui Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo usai kejadian penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sigit mengungkap percakapannya ke Irjen Ferdy Sambo dalam pertemuan itu.

“Kami juga didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, ‘kamu bukan pelakunya? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta’. Saya sampaikan begitu,” ungkap Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam raker dengan Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta. Sigit mengungkapkan hal tersebut setelah dirinya ditanya anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Dalam raker dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit di dampingi oleh Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy, Irwasum Komjen (Pol) Agung Maryoto, dan para pejabat utama Polri.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *