Boy London Desak Polsek Bonjol Tangkap Pelaku Penganiayaan
Onlinekoe.com | Pasaman — Pengacara kondang Kota Padang Mukti Ali Kusmayadi Putra,S.H.,M.H, atau yang akrab disapa Boy London selaku kuasa hukum HR korban dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu yang terjadi di Bonjol mendesak Polisi Sektor (Polsek) Bonjol untuk menangkap terduga pelaku penganiayaan.
“Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama sesuai dengan pasal 352 jo 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman sesuai dengan Laporan Polisi. nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada tanggal 22 Agustus, jadi saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan agar para pelaku ini segera ditahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memandang, jika para pelaku tidak segera diamankan maka takutnya akan ada keributan yang akan terjadi.
“Korban pengeroyokan ini kan juga seorang Niniak Mamak di Bonjol yang mempunyai cucu keponakan. Jadi kita takut, jika para pelaku ini tidak segera diamankan akan terjadi konflik lain. Dan hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh,” tegasnya.
Terkait kondisi kliennya, Boy London menjelaskan bahwa dari hasil Ronsen terdapat di tulang leher yang patah.
“Klien saya saat ini dirawat di Rumah sakit umum M.Djamil Padang, dari hasil ronsen dua tulang patah dan hancur. Harus dioperasi segera dengan perkiraan biaya Rp. 150.000.000, karena tidak ada biaya, keluarga membawa paksa pulang korban dulu, serta membuat surat pernyataan dibawa pulang paksa dari M. Djamil Padang,” tutupnya.
Tim