Propam Periksa Ipda Suhartono Karena Lecehkan Profesi Wartawan Suruh Wawancarai Pohon
Onlinekoe.com | Jakarta — Melecehkan profesi wartawan, seorang oknum polisi yang menyuruh seorang wartawan wanita berbicara dengan pohon, akhirnya oknum polisi berpangkat perwira diperiksa Propam Polri.
Oknum polisi tersebut diketahui anggota Polsek Metro (Polsektro) Kembangan, Polrestro Jakbar yang bernama Inspektur Polisi Tingkat Dua (Ipda) Suhartono.
Ipda Suhartono saat ini menjabat Panit Unit Reskrim Polsektro Kembangan, Polrestro Jakbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Ipda Suhartono itu merupakan buntut tindakannya yang menyuruh seorang jurnalis wanita berbicara dengan pohon.
“Sudah diperiksa Propam,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Lebih lanjut Dia menjelaskan aksi Ipda Suhartono yang sempat viral pada sejumlah akun instagram itu dinilai tak layak untuk dilakukan seorang anggota Polri.
Zulpan menjelaskan, hal tersebut bertentangan dengan arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang meminta anggotanya untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Jadi, ini tidak perlu ditiru dan Polda Metro Jaya menyesalkan ada tindakan anggota yang seperti itu. Ini bertentangan dengan apa yang diarahkan Bapak Kapolda selama ini agar kita dekat dengan masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi. Tapi ini hal sebaliknya yang dilakukan oleh Ipda Suhartono,” tegasnya.
Zulpan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan hasil pemeriksaan terhadap Ipda Suhartono.
Lebih lanjut Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polri terkait tindakannya Ipda Suhartono itu.
“Tentunya tindakan tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang ada di kepolisian yang bersifat disiplin maupun etik,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Sebelumnya diketahui, video wartawan perempuan atau wartawati viral lantaran saat wartawati itu mengkonfirmasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polsektro Kembangan kepada anggota yang bertugas di Polsektro tersebut, bukannya mendapat keterangan, namun wartawati itu disuruh oleh oknum anggota untuk mewawancarai pohon di Mapolsektro Kembangan, Senin (29/08/2022).
Diketahui, wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang (UU) RI No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
(Alex)