Bogor

Sidang Kasus BPK Jabar Berlanjut, Jaksa KPK : Bukti Akan Dituangkan di Surat Tuntutan

Onlinekoe.com – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang suap auditor BPK Jabar, Senin (12/9/22), dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor tersebut, akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Pada persidangan ke-13 ini, Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizky Taufik akan menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa KPK.

Ketua tim Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa itu, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang kuat.

“Kita meyakini seperti dalam tuntutan nanti didengar sendiri. Kita kan sudah memegang alat bukti, dari rekaman percakapan dan saksi-saksi. Itulah yang akan kita tuangkan dalam surat tuntutan nanti,” tegasnya kepada awak media Senin, (12/9/22).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Roni Yusuf menjatuhkan tuntuan untuk ke 4 terdakwa Ade Yasin Cs yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/9/22).

“Menjatuhkan pidana terdakwa ade yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Roni Yusup dalam tuntutannya.

Sedangkan untuk Ihsan Ayatullah, sambung Roni, Jaksa menuntut dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.

“Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara 3 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.

“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.

Roni menegaskan, Ade yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *