Polemik SPBU Gunung Katun Jadi Sorotan, Nomor Siluman Diduga Halangi Tugas Jurnalis
Way Kanan – Tiada angin tiada hujan tiba-tiba diduga keluarga dari pemilik SPBU yang berada di Kampung Gunung Katun, telah berbuat tidak semestinya dengan melontarkan kata-kata kurang tak senonoh melalui chat WA dengan no +62 818 40xx xx83 di kontak WhatsApp salah satu biro media yang ada dikabupaten Way Kanan, Rabu malam, 28 September 2022, kisar pukul 21.21 WIB.
Adapun WA tersebut terindikasi ingin menghalang- halangi tugas jurnalis dengan menuliskan, “Assalaikum yang terhormat bapak (Nama Jurnalis-red).”
“Saya mau bertanya kepada anda apa tujuan anda mau naikan berita tentang SPBU gunung katun dan mengutuskan media lain,” tulis pesan terduga.
“Mohon maaf y pak(Nama Jurnalis)
Jagan mempermaslah tentang SPBU keluarga kami. Karna SPBU kami bukan ilegal dan beli minyak pribadii… Pakai uang pribadi. Anda menyuruh media lain untuk menaikan. Jahat sekali sifat anda ya. Anda mau membritakan apa ??? Jangan ttp mata dan teling seolah tidak tau. Kalau anda mau bikin gaduh kau bikin gaduh seluruh pom way kanan ini,” tambah tulisannya.
Kuat dugaan Nomor Siluman tersebut terindikasi menghalang halangi tugas Jurnalis, Sesuai UU No 40 Tahun 1999, Tentang Pers BAB VIII,
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
(Team)