KDRT Terhadap Lesty Kejora, Rizky Billar Sah Jadi Tersangka
Onlinekoe.com | Jakarta — Sejak penyanyi dangdut Lesty Kejora melaporkan suaminya yang juga aktor, Rizky Billar pada 28 September 2022 lalu ke Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya penyidik Satreskrim Polrestro Jaksel menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan, S.I.K, M.Si didampingi Kapolrestro Jaksel Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, S.I.K dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik. Rabu (12/10/2022)
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Kombes (Pol) Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolrestro Jaksel, Rabu (12/10/2022).
“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka,” imbuhnya.
Penyanyi dangdut ternama Lesty kejora membuat laporan KDRT terhadap suaminya Rizky Billar yang juga aktor ke Polrestro Jaksel, nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 September 2022.
Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 yang menyebutkan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.
“Rencana tindak lanjut malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar hal tersebut akan di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary dan AKP Nurma Kasihumas Polrestro Jaksel,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
(Alex)