Pantai Cermin ( Sergai ) – Onlinekoe.com – Berdasarkan Surat Larangan yang dikeluarkan oleh Camat Pantai Cermin dengan Himbauan tidak memperbolehkan menanam kembali di areal pesisir yang terletak di dusun XI desa kota Pare dan surat tersebut tertulis juga, tembusan kepada: Bupati Sergai, Wabup Sergai, Kapolres, Kejati Sergai, Sekda Sergai, kepala Dinas Satpol PP Sergai, Kapolsek P. Cermin dan Kepala Desa kota Pare, Rabu, ( 19/10/22 ).
Adapun Isi surat tersebut mengatakan, dalam upaya mendukung pemerintah Kab. Serdang Bedagai ( Sergai ) dalam bidang pembangunan serta peningkatan pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Sergai salah satunya upaya pengelolaan dan pembangunan lahan tanah timbul yang berada di dusun XI desa kota Pare kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai.
“Maka bersama surat ini kami menghimbau Bapak/ibu saudara/i yang selama ini masih menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut untuk tidak lagi menanami dan menguasai lahan tanah timbul di maksud di karenakan Program pengelolaan dan pembangunan di lahan tersebut akan segera dilaksanakan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai”.
Demikian surat ini disampaikan menjadi perhatian bersama dengan ditanda tangani Camat Pantai Cermin’ M Hidayat Tambunan SE.
Maka Organisasi Masyarakat Markas Anak Cabang ( MAC ) Laskar Merah Putih ( LMP ) dan MAC Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) bersama puluhan anggotanya turun ke lokasi guna untuk mengawal serta mengawasi lokasi sebagai aset milik Negara Indonesia dari oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bendahara LMP MAC Pantai Cermin Syahrial Efendi menerangkan, pihaknya sebagai Organisasi Masyarakat yang ada di kecamatan Pantai Cermin merasa terpanggil dengan surat tersebut.
“Jika benar bahwa lokasi yang luasnya kurang lebih mencapai 65 Hektar tidak boleh di kelola oleh Masyarakat, lantas kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) akan menjadikan apa, kok bisa untuk menambah PAD Sergai, berarti akan di kelola,” tanya Efendi.
Kenapa membuang – buang anggaran, lanjut Fendi, untuk mengubah lokasi ini, Kelola dan perbaikan Objek – Objek wisata yang sudah ada, Infrastruktur jalannya biar akses para pengunjung yang akan datang.
“Kami sebagai Organisasi Masyarakat tidak pernah menghalang – halangi program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan PAD kabupaten Sergai, lantas bagaimana dengan warga yang telah mengelola dan merawat lokasi tersebut” tandas Syahrial Efendi
Ketua MAC LMP Pantai Cermin Marzuki juga menambahkan saat berada di lokasi yang sama mengutarakan, pihaknya yang terdiri dari dua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dan Laskar Merah Putih Indonesia MAC kecamatan pantai cermin dengan ini mengikrarkan bahwa akan menjaga dan mengawasi Tanah Timbul di dusun 11 Desa kota Pare kecamatan Pantai Cermin.
Tanah Timbul ini adalah sebagai Aset Negara Indonesia dari itu kami menyatukan persepsi untuk mengawal dan mengawasi dari tangan – tangan orang yang tidak bertanggungjawab yang akan mengambil keuntungan pribadinya.
Ketua MAC LMPI pantai cermin Supriadi juga menambahkan, jika hari ini pihaknya turun ke lahan tanah timbul ini, bukan semata-mata untuk menguasai apa lagi mengambil keuntungan untuk dirinua atau organisasi.
“Dua Ormas ini mengikrarkan bahwa akan mengawasi dan menjaga apa yang sudah menjadi milik Negara atau Aset Negara agar bisa di manfaatkan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat” tandas Supriadi. ( JS.01 )







