JakartaNASIONAL

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Teddy Minahasa

Onlinekoe.com | Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Irjen (Pol) Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menerima berkas perkara tujuh tersangka peredaran lima kilogram narkoba jenis sabu dari Sumatera Barat (Sumbar), yang melibatkan Irjen (Pol) Teddy Minahasa (TM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara tersebut telah diterima pada Jumat, 4 November 2022.

“Sudah masuk berkasnya. Berkas TM (Teddy Minahasa) tanggal 4 November kemarin,” ujar Ade Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (7/11/2022).

Selain berkas mantan Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Teddy Minahasa, ada pula berkas perkara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Namun Ade belum memastikan tiga berkas lainnya atas nama siapa.

Lebih lanjut dia mengatakan, jaksa yang memeriksa berkas perkara berjumlah sembilan orang. Namun untuk berkas tersangka lainnya juga ada yang diserahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Sebagian ada yang masuk di Kejari Jakpus,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan lagi .

Sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap II, Kejati DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Kejati DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Oktober 2022.

Diketahui, Polres Metro (Polrestro) Jakpus dan Polda Metro Jaya mengumumkan pengungkapan kasus peredaran sabu lima kilogram tersebut pada 10 Oktober 2022 lalu, diduga melibatkan matan Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara dan para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka, termasuk Irjen (Pol) Teddy Minahasa, oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *