Abaikan Telegram Polda Sumbar, Galian C Ilegal Resahkan Masyarakat Pasaman
Onlinekoe.com | Pasaman — Maraknya tambang galian C illegal dengan alat berat Escavator pada aliran Batang Sumpu di daerah Tambangan dan Tanjung Medan, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumbar, meresahkan masyarakat Tanjung Medan, Air Salo, Jalan Baru, dan Tambangan. Karena mengancam terjadinya abrasi yang akan menghanyutkan persawahan, kebun dan tanah kosong milik warga masyarakat.
“Tidak kurang dari 80 truk material keluar perhari dari lokasi penambangan yang di Tambangan”, ujar salah seorang Ninik Mamak Muaro Tambangan, yang tidak mau disebutkan namanya.
Disamping ancaman abrasi, menurut masyarakat, juga membunuh mata pencaharian mereka.
“Sebelum adanya escavator beroperasi di lokasi tersebut, masyarakat masih bisa mencari sesuap nasi dengan mengambil material secara manual. Tetapi dengan keberadaan escavator tersebut, memaksa masyarakat berhenti berusaha”, kata seorang warga setempat yang pencariannya menambang pasir secara manual.
Ketika dikonfirmasi pada Wali Nagari Panti Selatan, Aswir Karim terkait keberadaan escavator melakukan penambangan galian C secara illegal tersebut mengatakan, tahu dan melihatnya. Tetapi pihak pengelola tidak pernah mengkoordinasikan kepadanya.
“Saya tahu karena saya melihat keberadaan penambangan dengan alat berat itu”, katanya, Selasa (29/11/2022).
Sementara Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memerintahkan setiap Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.
(*/red)