Hari Ini, Polda Metro Terapkan Tilang e-TLE Mobile
Onlinekoe.com | Jakarta — Hari ini, Jumat (9/12/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan penindakan pelanggaran bagi para pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera tilang elektronik langsung atau ETLE mobile.
ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
“Jadi ETLE mobile sudah kita uji coba, ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan. Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Konbes Pol. Latif Usman, di Mapolda setempat.
Lebih lanjut Latif menyebut saat ini sudah ada 11 unit ETLE mobile yang telah disebar di berbagai ruas jalan di Jakarta, yang sebelumnya untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12) lalu.
Selain di Jakarta, dia menyebut unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.
“Saat ini sudah kita mulai, sudah berjalan. Sebelas (ETLE mobile) ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres ada satu. Di Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.
Berdasarkan data uji coba tersebut, kata dia, mencatat pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.
“Ini kan sudah menggunakan AI soalnya. Jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebut,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.
Tilang elektronik atau e-TLE adalah respons atas kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang manual terhadap pengendara.
Instruksi Kapolri itu tercantum dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Diketahui instruksi itu berbunyi polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas dilarang menggunakan tilang manual untuk menghindar adanya pungutan liar (Pungli).
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
(Alex)