Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Sering Langgar Aturan Bahu Jalan, Pelat RF Tercatut

Sering Langgar Aturan Bahu Jalan, Pelat RF Tercatut

Onlinekoe.com | Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat mobil berpelat RF kerap melakukan pelanggaran lalu lintas terkait aturan bahu jalan tol.

“Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman kepada wartawan, Kamis (15/12).

Lebih lanjut Dirlantas mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap mobil berpelat RF. Kata dia, jika mobil berpelat RF terbukti melakukan pelanggaran, maka akan disanski sesuai dengan aturan berlaku.

Ia juga menegaskan, mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pelat lainnya. Karenanya, mobil berpelat RF pun mesti mematuhi setiap aturan lalu lintas.

“RF itu hanya digunakan plat nya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.

“Itu nopol khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas jika dia untuk dengan masyarakat ada menggunakan RF gitu. Tapi mereka hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, diketahui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mobil berpelat RF yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pelat RF hanyalah sebuah pelat. Karenanya, jika terbukti melanggar aturan, tetap harus ditindak.

“Jadi RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini