Onlinekoe.com | Jakarta — Kisruh antara pihak SDN Pondok Cina (Poncin) 1 dengan Walikota Depok KH DR M Idris sudah masuk ke ranah hukum.
Ya, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan kepada Walikota Depok M Idris. Panggilan tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan yang dibuat kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Deolipa Yumara, buntut rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1.
“(Pemanggilan) nanti dijadwalkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda setempat, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, belum merinci kapan pastinya Idris bakal dipanggil di kasus tersebut. Zulpan mengatakan, hingga kini kasus dugaan pembiaran terhadap siswa-siswi SD Pocin 1 oleh Idris masih berjalan.
“Itu sedang berproses, saya rasa nggak ada masalah (soal penyelidikan-red),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Sebelumnya, Walikota Depok M Idris dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pocin 1. Idris dipolisikan terkait diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Yang membuat laporan polisi yakni pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.
“Benar, sudah diterima laporannya kemarin,” ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12).
Lebih lanjut dia mengatakan laporan Deolipa terhadap Idris itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12) kemarin. Saat ini Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut.
Kuasa hukum wali murid SDN Poncin 1, Deolipa menilai Idris telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. Menurutnya, para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil.
Terkait hal itu, Deolipa melaporkan Walikota Depok M Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok,” demikian Deolipa dalam laporannya.
Sementara itu, kuasa hukum Deolipa Yumara telah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok M Idris buntut polemik di SDN Pocin 1. Deolipa dicecar 17 pertanyaan.
“Tadi sudah di-BAP, saya sendiri sudah ditanyakan sekitar 17 pertanyaan seputar apa yang terjadi di dalam persoalan SDN 1,” ujar Deolipa kepada wartawan di depan gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unut PPA) Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut Deolipa menuturkan telah menceritakan polemik di SDN Pocin 1 ke polisi. Dia juga berfokus pada kondisi siswa di SDN Pocin 1.
“Sudah saya ceritakan semua, termasuk kenapa ada larangan, ada anak menderita, ada anak jadi korban. Kita nggak konsen ke mana-ke mana termasuk regulasi tentang mau digusur, dijadiin masjid. Yang konsen anak ini yang jadi psikis,” ujar Deolipa.
Lebih lanjut dia mengatakan, ditanyai soal sejumlah fakta dan bukti terkait kejadian di SDN Pocin 1. Selan itu, dia ditanyai seputar kondisi psikologis anak-anak di SDN Pocin 1.
“Ya tentu fakta-fakta, dong, saksi-saksi, bukti-bukti cerita, terus kenapa bisa begini. Nah itulah. Oh iya, kondisi (psikologis) anak,” pungkas Deolipa.
(Alex)







