DPRD Lampung

Azwar Yacub Minta Masyarakat Jauhi Narkoba dan Obat Terlarang

Onlinekoe – Legislator dari Fraksi Partai Golkar, Drs. H. Azwar Yacub, Mba meminta kepada warga masyarakat kelurahan Kotabaru – Tanjungkarang Timur agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Hal tersebut ditegaskannya dalam rangka sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2019.

Kepada warga masyarakat setempat, Ketua Umum DPP IKAM Pagardewa Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa barang siapa yang menggunakan atau yang mengedarkan, tentunya akan mengalami kehancuran dan malapetaka.

“Kepada saudara-saudara saya yang berada di Kelurahan Kotabaru ini saya tegaskan jangan pernah memakai, mencoba bahkan mengedarkan narkotika dan obat- obat terlarang atau sejenisnya, (ganja, ekstasi, sabhu-sabhu dll). Perhatikan dan amatilah dengan tanpa henti anggota keluarga kita akan bahaya zat racun tersebut,” ujar Ketua Depidar VII SOKSI Provinsi Lampung ini.

Selanjutnya anggoat DPRD Provinsi Lampung dari Dapil I Kota Bandar Lampung ini menitip pesan kepada auden agar segera melaporkan kepada Polri/TNI bila melihat hal-hal yang mencurigakan.

“Bapak-bapak dan Ibu-Ibu sekalian saya meminta bila melihat hal yang mencurigakan segera lapor ke Petugas Kepolisian dan TNI terdekat. Jangan takut dan ragu, sebab narkotika dan psikotropika akan menghancurkan keluarga kita dan orang-orang kita cintai,” tambah Azwar Yacub, yang kini sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung ini.

Sementara itu, pembicara dari Badan Narkotik Nasional Provinsi Lampung, Sudiyanto, SE, SH mengutarakan tetang bahaya dari Narkotika dan zat adiktif pada pemakai dan pemakainya. Bahaya narkotika dan sejenisnya dapat merengut jiwa dan raga, bahkan hukuman mati.

“Ingat ya betapa bahayanya pemakai dan pengedar narkotika dan zat adiktif lainnya. Jangan coba-coba dengan barang haram itu. Kematian dan hukuman berat menanti kita dan keluarga apabila menyentuh dan menjualnya secara bebas,” kata Sudiyanto.

Acara sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika ini dihadiri sekitar 200 orang.

Adapun yang hadir adalah Tenaga Ahli DPR D Provinsi Lampung yang juga seorang Advokad, Mawardi Shoubier, SH,MH, Andriantoni (wakil ketua DPP IKAM Pagardewa Provinsi Lampung, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Sebelum berpamitan, tidak lupa Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini membagikan sembako, nasi kotak, tas, snack dan uang transportasi.(One’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *