HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

Surat Jalan Disinyalir Cacat Hukum, Dugaan Perusahaan Angkut Batu Bara Jangan Bermain Mata

Onlinekoe – Perusahaan Angkut Batu Bara dari Tambang Ilegal dan beberapa jasa ekspedisi angkutan diduga memperlancar mobilisasi pengangkutan barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal yang diduga milik seseorang berinisial PRB, NN dan BMB. Serta Surat Jalan Mantap 88 dan KCJ, Serta CV Mandiri yang diangkut dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Batu Bara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Diduga barang ilegal mining tersebut diangkut oleh angkutan Fuso bernomor polisi BG 8027 DI, dikendarai oleh supir berinisial CH dengan surat jalan PT. Laski Buana diduga milik PRB.

Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namanya, disebutkan PRB diduga merupakan oknum Anggota TNI Aktif.

Adapun daftar kendaraan yang beroperasi lainnya, sebagai berikut :
1. Kendaraan bernopol BG 8756 MG, yang dibawa oleh supir berinisial RD dengan surat jalan CV. Gumilang Sakti Perkasa diduga milik NN.

2. Kendaraan bernopol BG 8067 NQ, menurut keterangan supir berinisian JB, Angkutan dengan surat jalan NPB yang bertujuan ke jakarta.

3. Kendaraan bernopol BG 8975 ID, yang dibawa oleh supir berinisial MR dengan Surat Jalan Fisdatama Armada Perkasa yang diduga dari Kabupaten Way Kanan, diduga milik HFS akan diteruskan dengan surat jalan Mulya Indah, Bersama dengan pengurus berinisial BMB, yang diduga merupakan oknum Anggota TNI Aktif.

4. Kendaraan bernopol BG 8246 FN, yang dibawa oleh supir MSP dengan surat jalan CV. Mandiri tujuan Jakarta, Kernet mobil berinisial HY menjelaskan batu bara yang mereka bawa dari tambang pribadi milik DD, diduga tambang Ilegal.

Bahkan, diperparah lagi diduga selain mengangkut Batu Bara, Tambang Ilegal surat jalan juga terindikasi cacat hukum, karna diduga surat jalan tersebut merupakan surat jalan kosong dan hanya formalitas bertulis identitas supir dan Nopol Kendaraan tanpa dituliskan tujuan perusahaan yang jelas dan berat tonase muatanpun tidak dituliskan, Hal tersebut diduga untuk mengelabuhi petugas.

Beberapa Perusahaan Penambang batu bara dan perusahaan angkutan tersebut diduga melanggar UU Republik Indonesia No.3 tahun 2029, tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral dan batu bara.

Juga, peraturan pemerintah No. 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri ESDM RI.

Siaran Pers No. 259.pers/04/SJI/2022, tanggal12 Juli 2022, tentang pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian bersama, Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha, perizinan usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara, Kamis 6 Januari 2021.

Di tempat terpisah, narasunber yang tidak ingin disebut namanya, menjelaskan kegiatan tersebut bisa menimbulkan polusi dan pencemaran udara serta lingkungan.

Disisi lain, diduga melanggar peraturan Menteri ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumberdaya mineral, tentang mengatur muatan batubara.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan yang disebut pada Bab I ayat 5,6 dan 7, disebut pada ayat 5 berbunyi, barang berbahaya adalah zat, energi dan atau komfonen lain yang dikarena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ayat 6, berbunyi, barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan tau sejenis yang tidak dikemas.

Ayat 7 berbunyi, Plakat atau label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan barang berbahaya.

Diharapkan untuk aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) dan Mabes Polri Untuk menindak dengan tegas ilegal mining.

Sampai berita ini diterbitkan pemilik jasa angkutan dan diduga pemilik tambang ilegal blum dapat dikonfirmasi dan sedang dalam proses pencarian alamat lengkap beberapa perusahaan berada.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *