Gelar Safari Jurnalistik, PWI Kab. Bogor : Menambah Wawasan Kepala Sekolah dan Guru
Bogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menggelar Safari Jurnalistik ke-8. Kali ini kegiatan tersebut dihadiri seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Bogor yang digelar di SMK Negeri 1 Cibinong, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2023).
Dalam Safari Jurnalistik ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Asep Anwar memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih terhadap kegiatan Safari Jurnalistik yang digelar pengurus PWI Kabupaten Bogor.
“Kami yakin dengan kegiatan ini akan menambah wawasan Kepala Sekolah dan guru sebagai penyelenggara pendidikan mengenai jurnalistik, kode etik sehingga kemitraan dengan awak media terjalin dengan baik,” ucap Asep saat memberikan sambutan.
“Sekali lagi kami berterima kasih kepada PWI Kabupaten Bogor yang telah menggelar Safari Jurnalistik di SMK Negeri 1 Cibinong,” tambah Asep.
Ketua Korwil III Jawa Barat, HM Danang Donoroso mengatakan dengan kegiatan ini, pihak sekolah jadi mengetahui mana media abal-abal, mana media yang punya legalitas dan memberikan pengertian luas tentang Jurnalistik.
“Saya berharap kedepannya dengan ilmu yang didapat pada kegiatan ini, pihak sekolah tidak takut lagi menghadapi wartawan. Namun dapat bekerja sama dengan baik serta saling mendukung,” katanya.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, DR. Abur Mustikawanto menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas kegiatan Safari Jurnalistik yang di prakarsai PWI Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H Subagiyo sebagai pemateri menjelaskan keberadaan UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan rambu-rambu hukum yang patut ditaati wartawan.
“Wartawan bukan mahkluk yang kebal hukum. Mereka bisa di tindak sesuai dengan tingkat permasalahan yang mereka buat. Tak bisa bertindak seenaknya dalam menjalankan profesinya,” tegas Subagiyo.
Lanjutnya, wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, menggali dan mengumpulkan informasi, konfirmasi atau pun klarifikasi haruslah mengedepankan KEJ.
“Dalam memuat berita wartawan tidak boleh menjustifikasi. Selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Subagiyo.
“Apalagi sekarang ada UU ITE yang bisa mengancam wartawan jika dalam menulis atau memuat beritanya tidak akurat atau bahkan berita bohong atau hoax yang bisa berujung pada tuntutan pidana,” pungkasnya.
Sementara, pemateri Untung Bachtiar menjelaskan soal media digital dengan tiga prinsip yang mesti dilaksanakan oleh si penulis atau wartawan.
“Pertama, selalu menjunjung tinggi prinsip memanusiakan manusia, menjaga diri dan orang lain, serta sadar akan konsekuensi setiap perbuatan,” ujarnya.