Way Kanan

Disdikbud Way Kanan – Kejati Lampung Canangkan Sekolah RJ dan Deklarasi Ramah Anak

Onlinekeo – Bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Way Kanan menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung di hadiri 700 Kepala Sekolah dan Guru menghadiri Pencanangan Sekolah Restorasi Justice (RJ) dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan yang merupakan Penanganan yang pertama di Pulau Sumatera, Selasa (14/3/2023).

Pencanangan tersebut di tandai dengan Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, didampingi Kajari Way Kanan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan serta Unsur Forkopimda Way Kanan.

Selain itu Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan diikuti juga oleh 2 Perguruan Tingggi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Al Hikmah dan Institut Al Maarif Baradatu.

Dalam sambutan Bupati Way Kanan beserta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Way Kanan menyambut antusias dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Lampung di Kejaksaan Negeri wilayah Kabupaten Way Kanan yang telah melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja dan Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

Menurut Bupati Way Kanan Acara pencanangan oleh Kejati Lampung untuk Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023, sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya pada Pemerintah di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

“Kami berkeyakinan bahwa Pencanangan ini akan berdampak Positif terhadap dunia Pendidikan dan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan,” ujar Bupati Adipati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan dengan diresmikannya Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

“Terutama bagi tenaga Pendidik maupun anak didik yang bermasalah. Banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat,” kata Nanang.

Ia mengharapkan, diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kabupaten Way dapat meminimalisasi “Over Capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “Ultimum Remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, Sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana.

“Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya,” imbuhnya.

Kejati Lampung menjelaskan Apa itu Rumah Restorative Justice adalah Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, Dan pihak lain yang terkait untuk Bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” jelasnya.

Mengakhiri penjelasannya. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ini menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

“Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, Karena dukungan tersebut sangat berarti dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, Serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan, ”pungkasnya. (bung puting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *