A. Sistem Bagi Hasil (Profit & Loss)
Sistem bagi hasil (profit & loss) merupakan sistem yang melakukan perjanjian atau ikatan bersama antara pemodal dengan pengelola modal untuk menjalankan kegiatan usaha ekonomi atas dasar kerelaan tanpa adanya unsur paksaan.
Dalam usaha tersebut adanya perjanjian pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Begitu pula, bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
B. Jenis Pola Bagi Hasil: Profit Sharing & Revenue Sharing
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: Profit Sharing dan Revenue Sharing.
Profit sharing adalah perhitungan bagi hasil berdasarkan hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Revenue sharing dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha kegiatan produksi atau jumlah dari total pengeluaran atas barang dan jasa dikalikan dengan harga barang tersebut.
Unsur yang terdapat didalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut.
C. Nisbah Bagi Hasil
Dalam Islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana. Sistem ini menggunakan kontrak yang menandakan adanya kerjasama dari kedua belah pihak.
Apabila perusahaan menghasilkan keuntungan, hasilnya akan dibagi sesuai perjanjian. Ketika mengalami kerugian, kedua pihak harus menanggung beban bersama berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Sebagai contoh, seorang nasabah memiliki rekening tabungan syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Maret tahun 2023 sebesar Rp15.000.000. Persentase nisbah yang ditawarkan adalah 75% untuk bank dan 25% untuk nasabah.
Saldo rata-rata tabungan pada seluruh nasabah bank syariah pada bulan Maret 2023 adalah Rp. 15.000.000.000, dengan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah sebesar Rp. 500.000.000
(Rp15.000.000/Rp15.000.000.000) x Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000
Maka, nisbah atau bagi hasil yang diterima oleh nasabah tersebut sebesar Rp125.000.
Penulis :
Nama : Yesi Nuraini
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurusan : Perbankan Syariah
Kelas : Manajemen Keuangan Syariah/Perbankan Syariah