Hampir 1 Dekade Tak Kunjung Usai, Perjuangan Aiptu Rusmini VS Oknum Mafia Kepolisian-Peradilan
Lampung — Eks Polwan Aiptu Rusmini (54) mendadak viral di TikTok dan Twitter, polemik yang menimpa dirinya menjadi sorotan netizen. Pasalnya, ia di PTDH atas kasus perdatanya yang diduga dipelintir oleh oknum kepolisian.
Hampir 10 tahun atau 1 dekade lamanya, polemik ini pun masih belum ada titik terangnya.
“Tolong saya pak Kapolri, berikan hak saya yang seharusnya saya dapatkan. Saya terzalimi selama ini,” ucapnya penuh harapan dikediamannya, Kab. Klaten, Jumat (28/4/23).
Dirinya memaparkan, polemik yang menimpa dirinya bermula ia dilaporkan oleh Zainudin atas kasus hutang piutang yang melilit dirinya, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-23/VII/2013/Yanduan tanggal 12 Juli 2013,
tentang perkara pelanggaran disiplin.
Namun, diduga kasus tersebut dipelintir menjadi kasus pidana yaitu penipuan yang membuat Aiptu Rusmini mendekam di sel tahanan selama 8 bulan.
Setelah menjalani masa tahanan, dirinya aktif kembali berdinas di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum sedikitpun.
Pada 2015, Aiptu Rusmini tiba-tiba disidang kode etik di Polres Lampung Selatan, pada sidang tersebut dirinya di PTDH pada atas dasar KEP/770/XII/2015 yang ditandatangani Kombes Yoman Lastika.
Namun, sesuai dengan pernyataan memory banding yang ditandatangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra, 6 Juli 2015, sebagai pengacara pendamping dari Bidkum Polda Lampung menilai, pihak berwenang disarankan untuk membatalkan keputusan sidang kode etik profesi Polri, dengam hukuman yang sepadan yaitu mutasi demosi.
Tetapi alhasil, Aiptu Rusmini tetap dinyatakan PTDH yang diduga sepihak. Sejak pemecatan tersebut Aiptu Rusmini tidak mendapatkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dan ASABRI.
SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir seperti penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya.
Lalu jika SKPP tidak diturunkan, diduga gaji akan tetap mengalir meskipun sudah berhenti bekerja.
Menurut keterangan anak dari Aiptu Rusmini berinisal AM (25) mengatakan, ibunya bahkan tidak menerima persenan dana apapun serta SKPP setelah diberhentikan, (28/4/23).
Dilain tempat, kala itu Polda Lampung menganggas buka kantor di lapangan sekita bulan Februari 2016, tepatnya di Terminal Rajabasa. Atas polemik tersebut, Kapolda Lampung saat itu Irjen Pol. (Purn) Ike Edwin menyampaikan, polemik inidi manipulasi.
Laporan Aiptu Rusmini dengan dokumen pendukung berupa bukti pembayaran atas kasus perdatanya, langsung ditandatangani Kapolda Ike Edwin. Dang Ike sapaan Ike Edwin mengarahkan Rusmini untuk mengajukan banding PTUN.
Sesuai dengan Permohonan Banding Nomor 6/G/2016/PTUN.BL, diduga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam
persidangan, keterangan saksi kunci / pelapor dari Zainudin, dihadapan Hakim Ketua Majelis Setyo Budi, S.H., M.H.
Saksi kunci/pelapor, dirinya memberikan keterangan bahwa kasus tersebut adalah direkayasa dari hutang piutang (perdata) menjadi penipuan (pidana) karena atas tekanan dari seorang oknum kepolisian.
Tak hanya di Bandar Lampung, permohonan banding pun digelar di Medan. Merujuk dari Putusan Nomor 173/B/2016/PT.TUN.MDN., Tanggal 15 November 2016, perjuangan Aiptu Rusmini pun masih mendapatkan hasil Nol Besar.
Walaupun diperkuat dengan Surat Perdamaian dan Pernyataan yang ditandatangani oleh Bapak Zainudin atas dasar Surat Panggilan Ke-2 Nomor: SPg/47/XI/2013/Sipropam tanggal 8 November 2013.
Perjuangan terakhir di meja hijau, Aiptu Rusmini melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan Putusan No:136 K/TUN/2017. Namun tetap saja, MA terkesan bermain mata sehingga perjuanganya tak memuaskan birahi keadilan.
Masih ditahun yang sama, Zainudin dilaporkan tentang kasus penipuan dirinya sehingga Zainudin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, atas putusan pengadilan ia divonis pidana 2 tahun dengan surat putusan No.251/pìd.B/2017/PN.Tjk.
Dari hasil putusan diatas, yang dahulu dituduhkan terhadap Aiptu Rusmini, merupakan salah satu bukti dirinya bukan yang melakukan penipuan, sehingga Aiptu Rusmini sangat berpeluang diaktifkan kembali.
Selanjutnya, Rusmini melaporkan kembali ke Polsek Teluk Betung Selatan pada 2017, tentang keterangan palsunya Zainudin, namun oknum polisi berinisial Bripka ARF kala itu diduga dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporannya selama 1 tahun, sampai terlapor meninggal dunia. Sehingga merugikan Rusmini tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN.
Pada 2018, ia melaporkan penyidik Bripka ARF ke Propam Polda Lampung, yang diduga sudah masuk angin sehingga menghilangkan barang bukti dengan cara tak menanggapi laporan. Namun, diduga tak ada kabar apaun tentang kelanjutan laporan tersebut.
Bahkan, pada Gambar 1. Nampak Sespri Menkopolhukam Mahfud MD sudah meregistrasi perkara ini, namun sampai saat ini nihil/ Nol Besar.
Pada Gambar 2. Adanya dukungan dari perwakilan beberapa Polwan yang mendukung agar Pimpinan Polri hingga yang berwenang tergerak hatinya untuk turun gunung karena permasalahan yang berlarut belum rampung.
Perjuangan Rusmini memetik keadilan tak sampai disitu, bahkan dirinya memenuhi panggilan Propam Polri, di Provos Mabes Polri, atas jawaban dari surat yang dilayangkan oleh Aiptu Rusmini, Jumat (29/7/22).
Disana dirinya disarankan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN.
Tak sampai 3 minggu kemudian, Aiptu Rusmini dipanggil Wakapolda Lampung, yang diwakilkan langsung oleh Irwasda Polda Lampung Kombes Pol. Sustri Bagus Setiawan, (14/9/22).
Dalam diskusi mereka, Irwasda Polda Lampung pun meyakini Polemik Ibu Aiptu Rusmini adanya dugaan Kasus Perdata dirinya dipelintir menjadi Pidana.
“Nanti akan kita bantu ya bu, kami proses,” ucap Irwasda Polda Lampung.
Pada 9 Maret 2023, Aiptu Rusmini pun menanyakan kasusnya ke Irwasda melalui Whassap, namun belum ada tanggapan.
Namun, hingga saat ini angin Keadilan pun tak kunjung menderu. Ia hanya bisa berharap Kapolda Irjen Pol Helmy Santika dan jajaranmya memberi ‘Angin Segar’ keadilan bagi dirinya, agar bisa mendapatkan halnya yang diterlantarkan sejak hampir 1 dekade lalu.
(ABTP)