Masyarakat Diintimidasi Penyidik, Polda Metro Luncurkan Hotline Pengaduan
Onlinekoe.com | Jakarta –Masyarakat diintimidasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penanganan kasus yang dialaminya, jangan ragu-ragu segera laporkan.
Ya, kini Polda Metro Jaya resmi telah meluncurkan hotline 082177606060 untuk menampung aduan masyarakat. Salah satunya adalah masyarakat bisa mengadukan bila ada intimidasi oleh penyidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba.
“Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang beperkara. Nah, kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya masyarakat bisa mengadukan secara langsung terkait lambatnya penanganan perkara. Termasuk dalam hal ini ulah oknum penyidik yang melakukan intimidasi dan mempersulit pengusutan perkara.
“Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama,” jelas Kapolda.
“Hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor nomor LP sekian, tanggal sekian di Direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian, kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa, sebutkan, penyidiknya siapa, nomor HP-nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi. Hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi, dan lain-lain,” imbuh Karyoto.
Kapolda menyebutkan akan membaca langsung aduan yang ada. Jika kedapatan ada ulah anggota yang memperlambat pengusutan, pihaknya akan menugasi Wasidik atau Bid Propam untuk menindak mereka.
“Saya akan baca dan saya akan disposisi baik ini misalnya ini ada perilaku ini, Wasidik panggil para pihak, gelar kan. Atau mungkin kalau ada pelanggaran anggota, Propam telusuri selidiki dugaan-dugaan yang terjadi terhadap pelanggaran penanganan oleh penyidik,”ujar Kapolda Irjen Pol Karyoto.
Hal itu penting dilakukan untuk memaksimalkan kehadiran Polda Metro Jaya dalam merespon keluhan masyarakat. Nantinya, kata ia, aduan yang disampaikan11 akan diproses secara optimal hingga tuntas
“Mudah-mudahan dengan kanal seperti ini masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya lambat dan lain-lain bisa menyalurkan,” pungkas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
(Alex)