Pemprov Akan Terus Dukung Upaya Restorasi Hutan di Sumsel
Onlinekoe.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus mendukung upaya restorasi hutan di Sumsel, sehingga kedepan hutan yang selama ini telah rusak akan kembali berfungsi sebagaimana sebelumnya.
Dukungan restorasi hutan di Sumsel tersebut diungkapkan langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat bertemu dengan Presidential Director PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Mangarah Silalahi.MSC. MT di Hotel Grand Inna, Kamis (24/1).
“Upaya restorasi hutan tidak cukup dengan hanya menanam saja namun harus didukung juga dengan upaya pemeliharaan dengan cara membuat pagar kawat duri,” tegas Herman Deru
Dikatakan Herman Deru, dirinya termasuk salah satu orang pecinta hutan dan hewan, maka dari itu ia tak ingin ekosistem yang ada di hutan mengalami kerusakan akibat tangan manusia yang melakukan pengrusakan. Walaupun sudah terlanjur terjadi, dia meminta agar hutan yang telah rusak segera dikembalikan seperti semula.
“Kita akan segera lakukan peninjauan kawasan hutan di Sumsel yang selama ini telah dilakukan restorasi, bersama dengan tim teknis dari pihak kehutanan dan pihak terkait lainnya,” tegas Herman Deru.
Sementara itu Presidential Director PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Mangarah Silalahi, menegaskan PT REKI adalah perusahaan yang satu-satunya yang bergerak merestorasi hutan rendah tropis.
Pihaknya telah melakukan restorasi hutan di Sumsel sejak tahun 2007, termasuk kawasan hutan yang ada di Provinsi Jambi. Untuk Sumsel berada di Muba Sekitar 52 ribu hektar dalam Kabupaten Muba, sedangkan untuk Provinsi Jambi terletak di Sarolangun dan Batang Bari.
“Selain melakukan restorasi kita juga bertanggung jawab merawat flora dan fauna yang ada di dalam hutan,” terangnya.
Target utama lanjut dia, melakukan restorasi areal hutan sehingga fungsi hutan dapat kembali sebagaimana peruntukannya.
“Sumsel kondisinya sudah begitu bagus, sudah ada keseimbangan,” katanya.
Dia berharap 10 tahun ke depan hutan yang telah direstorasi dapat kembali menjadi lahan bagi masyarakat yang memanfaatkan hasilnya seperti mengambil rotan dan madu. Namun tidak boleh menebang kayu.
“Kementerian kehutanan melarang menebang kayu namun boleh memanfaatkan hasil lainnya seperti rotan, madu serta membuat peternakan di tengah hutan, itulah yang diharapkan pemerintah,” tandasnya. (rill).